Sopir Bus Penerobos Palang Nyaris Tertabrak KA di Sumpiuh Dipecat

Sopir Bus Penerobos Palang Nyaris Tertabrak KA di Sumpiuh Dipecat

Arbi Anugrah - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 10:46 WIB
Bus nyaris tertabrak kereta api usai terobos perlintasan di Banyumas
Bus nyaris tertabrak kereta api usai terobos perlintasan. (Foto: tangkapan layar Twitter @Jogja_Uncover)
Banyumas -

Seorang pengemudi bus Mandala yang menerobos palang perlintasan hingga nyaris tertabrak kereta api (KA) MH (40) menjalani pemeriksaan di Satlantas Polresta Banyumas. Sopir bus tersebut kini juga dipecat oleh perusahaannya.

"Sanksi sopir diberhentikan, (dianggap lalai atau apa?) Saya tidak tahu. Tapi kalau menurut saya sebagai pengurus saya kasihan, sopirnya kasihan, anak istrinya mau makan apa. Dia diberhentikan saya sampai nangis tadi malam. Tapi itu sudah sanksi keputusan dari PO, per hari Rabu kemarin sejak video itu viral. Saya kasihannya anak-anaknya masih kecil-kecil. Dia kerja sudah lama, dua tahun lebih," kata pengurus PO Mandala cabang Purwokerto, Meting Nugroho, kepada wartawan di Purwokerto, Kamis (23/12/2021).

Diwawancara terpisah, menurut Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Ari Prayitno, mengatakan bus jurusan Tasik-Surabaya dengan nomor polisi AA 7191 QA itu diduga menerobos palang perlintasan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas pada Selasa (21/12) sekitar pukul 19.00 WIB. Saat kejadian, dua kereta api melintas di sana hingga penumpang yang berjumlah 15 orang berhamburan keluar dari bus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesaat sebelum palang pintu tertutup terdapat antrean kendaraan sekitar 100 meter, dia langsung ambil sisi kanan. Kemudian melintas KA ketel Pertamina (melaju) dari arah timur ke barat. Mungkin menurut yang bersangkutan sudah selesai, karena di lokasi itu rel ganda," kata Ari.

Sementara menurut Kapolresta Banyumas, Kombes M Firman L Hakim mengatakan jika sopir bus PO Mandala saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satlantas Polresta Banyumas. Dia mengatakan jika sopir bus tidak ada niatan untuk mencelakai penumpangnya.

ADVERTISEMENT

"Mungkin yang bersangkutan mengejar waktu. Saat di palang pintu lama, tapi memang sebenarnya itu tidak boleh dilakukan. Alhamdulilah saat kejadian kemarin tidak ada korban jiwa," ucapnya.

Namun demikian dia menegaskan jika kejadian tersebut masuk dalam pelanggaran, dan bukanlah perkara pidana. Kecuali saat kejadian tersebut menimbulkan korban jiwa.

"Memang dari segi aturan tidak boleh, apalagi ketika palang pintu sudah tutup, kewajiban kita untuk berhenti, wajib," tegasnya.

Dia menjelaskan jika kejadian tersebut juga menjadi bahan analisa bagi pihak kepolisian dan PT KAI ke depannya di setiap pintu perlintasan.

"Kita tidak boleh menyalahkan satu orang, ini jadi bahan analisis bagi kami dan PT KAI. Mungkin palang pintu harus lebih panjang," ucapnya.

Simak juga 'Minibus Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang di Sragen':

[Gambas:Video 20detik]



(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads