Kejari Brebes Tangani 15 Kasus Cabul Selama 2021, Salah Satu Pelaku Guru Ngaji

Kejari Brebes Tangani 15 Kasus Cabul Selama 2021, Salah Satu Pelaku Guru Ngaji

Imam Suripto - detikNews
Rabu, 22 Des 2021 17:55 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi (Foto: Zaki Alfarabi/detikcom)
Brebes -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, menangani 15 kasus pencabulan selama tahun 2021. Di antara kasus itu, satu kasus tergolong menonjol karena pelakunya guru ngaji.

"Kasus yang paling menonjol tahun ini adalah pencabulan yang korbannya adalah anak-anak. Semuanya ada 15 kasus dan paling menonjol salah satu perkara pelakunya guru ngaji. Dari tahun ke tahun kasus kasus cabul ini tidak ada penurunan dan cenderung meningkat," kata Kepala Kejari Brebes Mernawati kepada wartawan, Rabu (22/12/2021).

Mengenai guru ngaji yang menjadi pelaku kasus cabul, Mernawati menjelaskan kasus ini terjadi di Kecamatan Banjarharjo. Pelaku inisial M (39) sedangkan korbannya gadis berumur 14 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban pencabulan ini satu orang, yaitu santriwati yang masih di bawah umur. Perbuatan pelaku ini dilakukan secara berulang-ulang antara 8-9 kali," jelasnya.

Perbuatan cabul itu dilakukan di saat proses pembelajaran. Awalnya, pelaku meraba alat vital korban. Tak hanya itu, perbuatan bejat pelaku ini berlanjut pada persetubuhan. Pada mulanya, korban ketakutan untuk melaporkan kejadian yang dialami, namun akhirnya korban memberanikan diri.

ADVERTISEMENT

"Dari keterangan korban ini, ternyata tidak hanya dicabuli, tetapi juga disetubuhi," ungkap Mernawati.

Kejadian persetubuhan saat korban diajak ke salah satu tempat rekreasi di Kabupaten Cirebon sekitar bulan Juli 2021 lalu. Sesampainya di sana, korban diajak ke kamar mandi.

"Disetubuhi di kamar mandi. Korban sempat mendapat ancaman usai disetubuhi oleh tersangka," katanya.

Aksi pelaku dilakukan di sejumlah tempat. Salah satunya saat pelaku mengajar ngaji korban di rumahnya di Kecamatan Banjarharjo, Brebes. Modusnya, korban selalu mendapat urutan mengaji terakhir dari tersangka.

"Pencabulan itu terbongkar setelah teman mengaji korban mengintip. Ternyata saat itu korban sedang dicabuli oleh tersangka. Kemudian teman korban merekam dan menyebarluaskan video tersebut ke media sosial," tandasnya.

Mernawati melanjutkan, saat ini pelaku akan menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Brebes.

"Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 81 ayat 2 dan 3 junto 76 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

(rih/mbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads