Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo ikut memantau viral surat PKK Kota Salatiga soal aturan berpakaian muslimah. Ia meminta Wali Kota Salatiga memperbaiki surat tersebut.
Ganjar mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Wali Kota Salatiga. Dari hasil komunikasi itu, Ganjar menyebut surat tersebut dimaksudkan untuk kelompok pengajian Smart PKK. Namun karena surat yang viral itu berkop PKK, maka imbauan di dalamnya bisa diberlakukan untuk semua.
"Sudah saya telepon pak Wali Kota maksudnya tidak begitu, kata pak Wali Kota maksudnya untuk kelompok pengajiannya, bukan keseluruhannya, memang ada pertanyaan, sehingga saya sampaikan, 'pak karena ini pake kop PKK saran saya ini diberlakukan untuk semua, bukan hanya satu kelompok," kata Ganjar di kantornya, Rabu (22/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah klarifikasi juga di media dan saya minta surat diperbaiki, diberlakukan untuk semua sehingga nanti kesetaraannya ada dan keberpihakannya pada semua, tidak hanya satu kelompok," tuturnya.
Ganjar mengakui maksud dari surat tersebut baik untuk antisipasi kekerasan atau pelecehan seksual pada perempuan. Namun selama ini kekerasan dan pelecehan sebenarnya juga dialami laki-laki termasuk anak-anak.
"Isu yg mau dibawa kan kekerasan seksual, kekerasan seksual semua bisa mengalami, suku apapun, agama, semua. Korban yang lapor kita bukan perempuan saja lho, betul ini. Kita orang tua melihat ini khawatir, kalau ini inisiatif PKK saran ke Pak Wali diperbaiki suratnya, tapi untuk semua, jadi masyarakat siaga," ujar Ganjar.
Untuk diketahui, surat itu berisi imbauan muslimah memakai pakaian yang menutup aurat menyusul meningkatnya kasus kekerasan anak dan perempuan di Salatiga. Ketua Tim Penggerak PKK Kota Salatiga Titik Kirnaningsih mengatakan bahwa maksud dari surat edaran tersebut untuk melindungi perempuan dan anak. Menurutnya, di Kota Salatiga ada kenaikan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.
Tercatat pada tahun 2020 terdapat 9 anak dan 9 perempuan mengalami kekerasan. Sementara di tahun 2021 tercatat 13 anak dan 10 perempuan mengalami kekerasan.
"Dan kebanyakan pelaku kekerasan tersebut adalah orang-orang terdekat dari korban," terang Titik saat ditemui di Salatiga, Selasa (21/12/2021).
Dalam surat edaran tertanggal 20 Desember 2021 tersebut memuat tiga poin yang berupa imbauan yang bersifat wajib untuk jemaah pengajian Smart PKK Kota Salatiga. Pertama, apabila di dalam rumah tetap mengenakan pakaian yang sopan. Kedua, pemisahan kamar antara laki-laki dan perempuan (kecuali suami-istri). Dan poin ketiga adalah apabila keluar rumah diharapkan berpakaian yang menutup aurat (memakai pakaian yang tertutup dan berjilbab).
Selain itu juga ada mengutip ayat Al-Qur'an, yaitu Surat Al-Ahzab ayat 59. Dikarenakan surat edaran tersebut ditujukan kepada jemaah pengajian Smart PKK, maka Titik mengaitkan dengan ajaran Islam dan menyadur Al-Qur'an sebagai landasan.
"PKK kan anggotanya perempuan dan itu jemaah pengajian, jadi memang surat internal untuk anggota yang berjumlah sekitar 600 orang," ungkapnya.
(sip/mbr)