Bibi yang Dipolisikan Keponakan di Semarang Minta Kasusnya Disetop

Bibi yang Dipolisikan Keponakan di Semarang Minta Kasusnya Disetop

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 21 Des 2021 21:44 WIB
Pengacara Kwe Foeh Lan, John Richard, bawa surat dari Bareskrim Polri yang menunjukkan tidak ada bukti dalam kasus kliennya.
Pengacara Kwe Foeh Lan, John Richard, bawa surat dari Bareskrim Polri yang menunjukkan tidak ada bukti dalam kasus kliennya. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang -

Kasus bibi dipolisikan keponakannya di Kota Semarang masih berlanjut. Pihak bibi meminta kepada kepolisian agar kasus dihentikan karena tidak cukup bukti.

Kuasa hukum Kwe Foeh Lan (bibi), John Richard, mengatakan pernyataan dirinya soal tidak cukup bukti itu diperkuat dengan hasil gelar perkara Bareskrim Polri atas kasus yang menjerat kliennya.

"Bareskrim sudah menyatakan proses penyidikan atas Kwe Foeh Lan tidak didukung bukti yang cukup. Artinya penyidik (Polrestabes Semarang) dengan dasar gelar perkara tertinggi di kepolisian tentunya harus menghentikan," kata John di lobi Hotel Ciputra Semarang, Selasa (21/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya kasus ini dihentikan, karena sudah ada putusan Peninjauan Kembali (PK). Sayangnya, malah klien kami oleh penyidik dijadikan tersangka dan berkasnya sudah dikirimkan ke Kejari Semarang," imbuhnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Jefri (keponakan) menyebut dirinya menemukan beberapa bukti bibinya memberikan keterangan palsu dalam persidangan ibunya, Agnes Siane, dalam perkara kepemilikan aset di Jalan Tumpang Semarang.

ADVERTISEMENT

Bukti yang dia temukan di antaranya surat bangun rumah, akta hadiah, kuitansi, surat hibah dan menyadari keterangan beberapa saksi yang mengarah kepada kebohongan yang dilakukan Kwe dalam memberikan keterangan di pengadilan.

"Putusan PN, PT, Kasasi tak ada perihal keterangan palsu dalam catatan putusan apapun. Namun kasus ini tetap dilanjutkan, dasarnya apa?" tanya John.

"Putusan perkara perdata kepemilikan sudah sampai tingkat PK tanah milik klien kami. Tapi masih dikriminalisasikan memberi keterangan palsu," imbuhnya.

Dari informasi yang diperolehnya, John mengatakan kasus masih berlanjut dan berkas sudah sampai di kejaksaan.

"Kami mohon dengan segala hormat untuk Kapolrestabes Semarang dan penyidik Polrestabes Semarang untuk menghentikan kasus ini, jangan dipaksakan. Karena kami melihat ini jelas-jelas ada suatu tindakan kriminalisasi yang dilakukan terhadap seorang ibu berumur 75 tahun," katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat dikonfirmasi mengatakan berkas kasus tersebut ada di kejaksaan.

"Berkas masih di kejaksaan. Masih pemeriksaan jaksa," kata Donny lewat pesan singkat kepada wartawan hari ini.

(rih/mbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads