Seorang wanita bernama Kwe Foeh Lan dipolisikan keponakannya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu yang membuat ibunya dibui. Pihak Kwe Foeh Lan yang merasa janggal dengan kasus itu bahkan sudah bersurat ke Kapolri hingga Presiden.
"Kita sudah kirimkan surat ke Presiden, Kumham, Kapolri, Jaksa Agung karena ini susah nggak benar makanya saya gandeng karena beliau yang bisa menyampaikan itu. Tanda petik, ini kasus orang tidak punya hak melaporkan orang yang punya hak, dan hukum memihak orang yang tidak punya hak. Jadi dibalik-balik demikian," kata Kuasa hukum Kwe Foeh Lan, John Richard, di lobi Hotel Ciputra Semarang, Senin (1/11/2021).
John menyebut kasus yang menjerat kliennya itu dilaporkan keponakannya Tan Jefri Wan Yuarta. Menurutnya Jefri tak punya hak untuk melaporkan bibinya ke polisi karena kasus sidang ibunya, Agnes Siane, sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
"Putusan pidana PN, PT, kasasi perihal ada keterangan palsu tidak ada catatan apapun dalam putusan-putusan itu. Dasar apa kasus ini tetap dilanjutkan? Saya menggandeng Pak Razman Arif Nasution ada sesuatu yang hrs disampaikan kepada publik bahwa di Semarang ada upaya kriminalisasi terhadap ibu tua yang putusan perkara perdata kepemilikan sudah sampai tingkat PK tanah milik dia (Kwe Foeh Lan). Tapi masih dikriminalisasi memberi keterangan palsu," urainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi yang sama, Razman Nasution menegaskan akan akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait kasus tersebut. Razman berharap tidak ada oknum yang bermain dalam kasus ini.
"Yang penting siapa yang melanggar hukum, termasuk penegak aparat kepolisian sesuai disampaikan Pak Kapolri saya dukung penuh. Saya akan menjembatani kepentingan masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran oleh penyidik dengan kemampuan sebagai lawyer," kata Razman.
"Saya baru bergabung, saya akan lakukan hukum persuasif dulu," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Jefri menemukan beberapa bukti bibinya memberikan keterangan palsu dalam persidangan ibunya. Bukti yang dia temukan di antaranya surat bangun rumah, akta hadiah, kuitansi, surat hibah dan menyadari keterangan beberapa saksi yang mengarah kepada kebohongan yang dilakukan Kwe dalam memberikan keterangan di pengadilan.
"Setelah menerima bukti dari klien kami, terus kami teliti dan lengkap, ya sudah kami berani laporkan ke polisi. Ini bukan soal balas dendam, tapi kami ingin menguji kebenaran yang disampaikan (KWL). Ini bukan upaya kami mau membebaskan ibu klien kami, itu sudah biarlah terjadi sudah. Ini juga untuk pembelajaran warga lain untuk tidak main-main dalam hukum dan persidangan," ujar Michael Deo, Jumat (29/10).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan pihaknya sudah memproses laporan itu. Menurutnya terlapor juga sempat mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Semarang pada 10 September 2021 namun kalah.
"Kami tidak membeda-bedakan, semua warga sama hak hukumnya. Kami terbuka kok, tidak ada upaya kriminalisasi atau apa. Bahkan, kami pun digugat praperadilan dari pihak terlapor, kami terima. Namun hasilnya, gugatan praperadilan ditolak pengadilan, itu salah satu indikasi kami bekerja sesuai tupoksinya," kata Donny.
(ams/mbr)