Maskapai Citilink nomor penerbangan QG 1184 membatalkan penerbangan dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta menuju ke Bandara Ngloram Blora. Penyebabnya, ada salah satu penumpang yang membuka pintu darurat.
"Betul, (penerbangan Citilink) dibatalkan karena ada sesuatu teknis. Info yang saya terima karena ada penumpang membuka pintu darurat," ungkap Kepala Satuan Kerja (Kasatpel) Bandara Ngloram, Abd Rozak, saat dimintai konfirmasi, Senin (20/12/2021).
Pesawat tersebut dijadwalkan berangkat pukul 09.45 WIB namun setelah insiden tersebut sempat diumumkan ditunda terbang 2 jam, hingga kemudian ada pengumuman terakhir bahwa pesawat batal diberangkatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak bisa ditutup terus lanjut terbang. Harus dicek, karena terkait tekanan udara di dalam kabin ada kebocoran atau tidak. Itu perlu waktu untuk melakukan pengecekan (tekanan udara)," ungkap Abd Rozak.
Prostitusi Selebgram
Sementara itu Polda Jateng membongkar praktik prostitusi yang melibatkan selebgram TE (26) dan seorang disc jockey (DJ) perempuan asal Brazil. Prostitusi itu ditawarkan senilai Rp 25 juta per malam, dan muncikari mendapatkan bagian Rp 13 juta.
"Modus operandi memperkenalkan orang sebagai PSK dengan tarif luar biasa sekitar Rp 25 juta. Dengan praktik itu pelaku mendapat untung Rp 13 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Jateng, Senin (20/12).
Selengkapnya di halaman berikut...
Perempuan yang merupakan selebgram berinisial TE (26) dan warga Brasil inisial FBD (26) itu kepergok ketika sedang melayani pria hidung belang di kamar hotelnya masing-masing.
"Melaksanakan penyelidikan dan ditelusuri didapatkan di salah satu hotel di dua kamar berbeda. Didapatkan korban, seorang selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki. Kemudian yang WNA juga sedang berhubungan badan dengan seseorang," jelasnya.
![]() |
Djuhandhani menyebut TE merupakan selebgram yang cukup terkenal. Namun, pihaknya mengaku tidak akan mengungkapkan identitas dari artis tersebut. Sedangkan korban satunya adalah WN Brasil diketahui seorang disc jockey (DJ) yang kerap manggung di sejumlah diskotik di Bali.
Dari kasus ini, polisi menangkap pria muncikari berinisial JB (43) warga Bekasi. Atas perbuatannya muncikari prostitusi selebgram ini dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu dia juga terancam jeratan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara, dan pasal 506 KUHP tentang mucikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.