Barbuk Prostitusi Selebgram-DJ Brasil di Semarang: Kondom Bekas-Uang

Barbuk Prostitusi Selebgram-DJ Brasil di Semarang: Kondom Bekas-Uang

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 20 Des 2021 16:34 WIB
Barang bukti kasus prostitusi selebgram dan warga negara Brazil di Semarang, Senin (20/12/2021).
Barang bukti kasus prostitusi selebgram dan warga negara Brazil di Semarang, Senin (20/12/2021). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang -

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) dalam kasus prostitusi selebgram dan disc jockey (DJ) warga negara (WN) Brasil di Semarang, Jawa Tengah. Barang bukti itu di antaranya kondom bekas hingga uang tunai belasan juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, barang bukti diamankan dalam penggerebekan di sebuah hotel, Kota Semarang, 15 Desember 2021 lalu.

"Dari hasil penangkapan ada beberapa barang bukti antara lain alat kontrasepsi jenis kondom beberapa merek, dan sudah ada yang dipakai, uang Rp 13 juta dan sejumlah handphone," ujar Djuhandhani di Mapolda Jateng, Senin (20/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari keterangan tersangka muncikari, inisial JB (43) warga Bekasi, disebutkan pria hidung belang membayar Rp 20 juta untuk uang muka.

"Hasil interogasi hasilnya bahwa muncikari dapat tanda terima pemesanan dua PSK (selebgram dan WN Brasil) itu sebesar Rp 20 juta tanggal 10 Desember. Dengan bukti transfer sebagai alat bukti. Kemudian PSK didatangkan dari Jakarta dengan biaya termasuk Rp 25 juta (total tarif per orang)," jelas Djuhandhani.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, selebgram perempuan berinisial TE (26) dan DJ asal Brasil berinisial FBD (26) ditemukan sedang melayani pria di dua kamar hotel di Semarang. Mereka diperdagangkan oleh JB dengan tarif masing-masing Rp 25 juta per malam.

Selebgram TE dan WN Brasil FBD saat ini berstatus korban. Sedangkan tersangka JB dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.

Tonton juga Video: Terjerat Kasus Prostitusi, Selebgram TE Diciduk Polda Jateng

[Gambas:Video 20detik]



(rih/ams)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads