Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar prostitusi selebgram wanita berinisial TE (26) di Kota Semarang. TE tertangkap basah saat sedang berhubungan badan dengan pria hidung belang.
"Melaksanakan penyelidikan dan ditelusuri didapatkan di salah satu hotel di dua kamar berbeda. Didapatkan korban, seorang selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Semarang, Senin (20/12/2021).
Djuhandani menuturkan pengungkapan itu terjadi di salah satu hotel di Semarang, Jumat (15/10) lalu. Polisi kemudian mengamankan seorang muncikari yang juga fotografer berinisial JB (43) warga Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu dilaksanakan pencarian. Didapatkan pencarian seorang muncikari, JB di sekitar hotel," ujarnya.
Djuhandani mengungkap prostitusi selebgram itu bertarif hingga puluhan juta. Dia menyebut selebgram berinisial TE itu berstatus korban dan saat ini masih dimintai keterangan.
"Selebgram ini sebagai korban, kebetulan (korban) selebgram. Korban perdagangan orang," katanya.
Dia menyebut muncikari berinisial JB itu membujuk korban TE dengan iming-iming hasil menggiurkan. Terlebih keduanya sudah belakangan ini bekerja bersama.
"Dia sebagai manajemen, karena selebgram, dia (muncikari) sebagai pemfoto, fotografer," sambung Djuhandhani.
WN Brasil juga ikut diamankan
Tak hanya TE, polisi juga menangkap basah seorang wanita warga negara Brasil yang juga melayani pria hidung belang di hotel yang sama. WN Brazil ini ternyata juga merupakan wanita juga korban muncikari JB.
"Kemudian yang WNA juga sedang berhubungan badan dengan seseorang," terang Djuhandani.
Sementara itu, warga negara Brasil yang ditawarkan menjadi pekerja seks itu diketahui seorang disc jockey (DJ). Wanita itu kerap manggung di sejumlah diskotik di Bali.
"WNA Brazil menggunakan visa kerja dari 2017 di Bali. Adalah sosok DJ di beberapa diskotik di Bali. Menurut pengakuannya," tambah Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.
Atas perbuatannya, tersangka JB dijerat dengan kasus perdagangan orang yaitu Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kemudian ada juga pasal KUHP yaitu pasal 296 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara dan pasal 506 KUHP tentang muncikari dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara.
Lihat juga Video: Momen Cynthiara Alona Divonis Hakim 10 Bulan Penjara