Tipu Bank, Pekerja Kontraktor Gondol Duit Rp 1,8 Miliar

Tipu Bank, Pekerja Kontraktor Gondol Duit Rp 1,8 Miliar

Arbi Anugrah - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 21:56 WIB
Kejari Purwokerto, Banyumas,menahan tersangka penipuan Bank Jateng, Kamis (16/12/2021).
Kejari Purwokerto, Banyumas,menahan tersangka penipuan Bank Jateng, Kamis (16/12/2021). Foto: dok. Kejari Purwokerto
Banyumas -

Pria pekerja kontraktor inisial PDP (32) ditahan Kejari Purwokerto, Kabupaten Banyumas, setelah menipu Bank Jateng dan menggondol uang Rp 1,8 miliar. PDP ditahan di Rutan Banyumas setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pihak bank dibohongi dengan menggunakan dokumen palsu, yang seolah-olah pembiayaan proyek lain alias fiktif," kata Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, dalam keterangannya, Kamis (16/12/2021).

PDP merupakan pegawai administrasi kontraktor perusahaan di Cilacap. PDP disebut menggunakan dokumen palsu sehingga menyebabkan Bank Jateng Cabang Purwokerto mengalami kerugian mencapai Rp 1,8 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sunarwan mengatakan, pelaku ditetapkan menjadi tersangka karena diduga membobol Bank Jawa Tengah Cabang Purwokerto dengan menggunakan cessie atau dokumen palsu. Di mana saat itu dana tersebut akan digunakan untuk pembiayaan proyek perusahaan yang menjaminkan surat perintah kerja (SPK) dari pemberi pekerjaan di Bank Jateng Cabang Purwokerto sebanyak Rp 6,5 miliar.

"Dari tiga termin, yang terakhir itu yang diambil dia, nilainya Rp 1,8 miliar," ujar Sunarwan.

ADVERTISEMENT

Kasus itu berawal pada tahun 2020, perusahaan tempat pelaku bekerja selaku kontraktor mendapat pekerjaan pembangunan fasilitas dan sarana dari PT Pertamina di Tegal dengan nilai pembiayaan Rp 6,5 miliar.

Pembayaran proyek tersebut oleh pihak pemberi pekerjaan dibayarkan tiga termin. Namun pada pembayaran termin ketiga atau terakhir sebanyak Rp 1,8 miliar, diambil pelaku dengan menggunakan dokumen palsu yang seolah-olah bukan pekerjaan dari proyek lain.

"Kasus itu terungkap setelah pihak Bank Jateng Cabang Purwokerto melakukan konfirmasi ke pihak Pertamina pada akhir tahun 2020 yang menjelaskan pembayaran sudah lunas pada bulan Oktober," ujar Sunarwan.

Sedang pembayaran termin ketiga sebanyak Rp 1,8 miliar yang seharusnya masuk Bank Jateng selaku pemberi biaya sudah diambil pelaku dengan menggunakan dokumen palsu yang seolah olah pembayaran dari proyek lain atau fiktif.

Dia menjelaskan jika penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan kemudian memeriksa 10 orang saksi dan menyita sejumlah dokumen.

Setelah cukup bukti, Kejari akhirnya menahan PDP di Rutan Banyumas. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 2 dan 4 UU Tipikor dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads