Kabid Dinas PUPKP Sleman yang Jual Aset Daerah Ratusan Juta Dicopot

Kabid Dinas PUPKP Sleman yang Jual Aset Daerah Ratusan Juta Dicopot

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 13:46 WIB
Counting money
Ilustrasi uang. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Yamtono_Sardi)
Sleman -

Pemerintah Kabupaten Sleman akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap salah seorang oknum PNS berinisial AS. Pria yang sebelumnya berdinas di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) kedapatan menjual aset daerah senilai ratusan juta.

Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan sesuai keputusan dari Bupati Sleman, AS yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid dicopot jabatannya.

"Untuk AS sesuai keputusan pimpinan dalam hal ini Bupati Sleman, yang bersangkutan telah dihukum yakni dicopot dari jabatannya," kata Harda kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Harda selain dicopot, pihaknya juga menurunkan golongan jabatan AS dari golongan III menjadi IV.

"Kabid nanti turun jadi kasi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ia juga memastikan nantinya AS akan menjadi Kepala Seksi di kantor OPD yang ada di Pemkab Sleman. Hanya saja, ia masih belum membeberkan di mana AS akan ditempatkan.

"Nanti eksekusinya menunggu pelantikan pejabat. Dalam waktu dekat ini akan ada pelantikan lagi. Soal ditempatkan dimana ya nanti menunggu saat pelantikan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum PNS di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman diduga menjual aset daerah berupa rongsokan bongkaran jembatan. Saat ini oknum itu telah diperiksa oleh Inspektorat Pemkab Sleman.

"Kami sudah lakukan pemeriksaan (terkait penjualan rongsokan bongkaran jembatan). Nggak usah saya sebut nama pokoknya sudah melakukan pemeriksaan kita tinggal laporan ke bupati," kata Kepala Inspektorat Sleman Heri Dwi Kuryanto kepada wartawan, Senin (25/10).

Heri mengatakan kerugian daerah dari penjualan aset untuk kepentingan pribadi itu mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini mulai mencuat sejak Agustus lalu.

"Saya nggak usah ngomong ya karena itu nanti saya laporkan ke pimpinan. Tapi ya nilainya (kerugiannya) mencapai ratusan juta," bebernya.

Saat ini, lanjut Heri, oknum PNS itu telah mengembalikan uang hasil penjualan aset sesuai dengan kerugian daerah. Meski begitu, Heri menegaskan proses untuk pemberian sanksi tetap berlanjut.

"Yang bersangkutan sudah diperiksa terus sudah bertanggung jawab dan mengembalikan sesuai kerugian," katanya.

(sip/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads