Terdakwa kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul Nani Aprilliani Nurjaman (25) akhirnya divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Sejumlah fakta pun muncul:
Nani dihukum 16 tahun bui
Majelis hakim di PN Bantul yang diketuai Aminuddin menilai Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," demikian putusan majelis hakim.
2 tahun lebih ringan dari tuntutan JPU
Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela. JPU sebelumnya menuntut Nani dengan 18 tahun penjara.
Vonis 16 tahun setelah 16 kali persidangan
Merujuk https://sipp.pn-bantul.go.id/index.php/detil_perkara Nani menjalani sidang perdana di tanggal 16 September 2021. Selain itu, hingga saat ini Nani telah menjalani 16 persidangan hingga akhirnya divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bantul.
Nani minta HP dikembalikan: ada catatan piutang
Saat diberi kesempatan untuk menanggapi putusan, Nani justru memohon kepada hakim untuk mengembalikan barang bukti berupa satu unit smartphone miliknya. Mengingat smartphone yang berisi data utang piutang itu harus dimusnahkan.
Terkait hal tersebut, majelis hakim menolaknya. Mengingat dalam kasus tersebut, smartphone merupakan alat dan sarana kejahatan yang dilakukan Nani.
Selanjutnya: Nani Aprilliani menyatakan akan ajukan banding!
Simak Video 'Tok! Nani Takjil Sianida Divonis 16 Tahun Penjara':
Kuasa hukum Nani: banding!
Tim penasihat hukum terdakwa kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul Nani Aprilliani Nurjaman (25) mengajukan banding terkait putusan 16 tahun penjara tehadap kliennya. Hal itu karena tuntutan pasal 340 KUHP memberatkan hukuman Nani.
"Setelah dari pembicaraan tim kuasa hukum Nani Aprilliani Nurjaman kami ajukan banding," kata salah satu dari tim kuasa hukum Nani yaitu R. Anwar Ary Widodo saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (13/12).
JPU tidak akan banding
"Jaksa itu tidak ada kewajiban kami untuk banding. Jadi kami bisa menerima," ujar Ketua tim JPU kasus Nani sianida Sulisyadi, Senin (13/12).
Kendati demikian, pihaknya akan mengajukan banding jika pihak Nani melakukan banding. Untuk itu, kepala seksi (Kasie) pidana umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bantul ini mengaku langkah selanjutnya melihat apa yang dilakukan pihak Nani.
Orang tua korban menilai hukuman untuk Nani terlalu ringan
Bandiman, orang tua Naba Faiz Prasetya (10) yang tewas akibat konsumsi takjil salah kirim Nani Aprilliani Nurjaman (25) mengaku kurang puas dengan putusan majelis hukum. Namun Bandiman, orangtua Naba, mengaku harus ikhlas dengan putusan tersebut.
"Saya sebagai wali korban ya cuma menghormati putusan hakim, kalau ditanya masalah puas dan tidaknya tentu saja kita tidak puas," ucap Bandiman saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (13/12/).
Ketidakpuasan tersebut, kata Bandiman, karena telah merampas kebahagiaannya memiliki anak laki-laki. Namun kembali lagi Bandiman menghormati keputusan Majelis Hakim.
"Karena telah merampas kebahagiaan dan harapan saya. Tapi semua itu saya serahkan kepada putusan hakim," ucapnya.