Warga dari Desa Manjungan dan Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah demo di depan kantor Pengadilan Negeri kelas I A Klaten. Warga terdampak proyek Tol Yogya-Solo itu memprotes ganti rugi lahan dan gugatan mereka yang dimentahkan hakim.
"Kami tidak menolak program pemerintah tapi kami belum menerima dari harga tanah yang ditetapkan. Pemerintah terlalu gegabah, tahu-tahu ditetapkan," ucap Ketua RT 24 Dusun Mlandang, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Maryono pada wartawan di sela aksi, Jumat (10/12/2021).
Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.15 WIB. Dari pantauan detikcom warga datang dengan sepeda motor dan mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya warga masuk ke kompleks PN Klaten di Jalan Yogya-Solo, Cungkrungan, Klaten Utara. Namun warga kemudian keluar mengadakan aksi di luar gedung dengan penjagaan polisi.
Maryono menjelaskan masyarakat tidak pernah diajak musyawarah terkait harga lahan. Namun, masyarakat tahu-tahu diundang untuk menerima selebaran berisi soal harga tanah.
"Harga tahu-tahu sudah ditetapkan dengan model pembagian kertas pemberitahuan. Kita tidak menolak tapi minta harga layak dan dinaikkan," tutur Maryono.
"Dari pengadilan, kita mendaftar gugatan dikenakan biaya tapi hasilnya ditolak. Padahal semua permohonan keberatan gugatan sudah sesuai anjuran pengadilan," sebut Maryono.
Warga Dusun Sidodadi, Widodo, mengaku sempat menerima undangan musyawarah pada tanggal 28 Oktober 2021. Namun, kata dia, faktanya tidak ada musyawarah dalam kegiatan tersebut.
"Tanah saya kena tol dan tanggal 28 Oktober ada musyawarah penetapan harga. Tapi kenyataannya tidak ada musyawarah tapi sudah penetapan harga," ungkap Widodo kepada wartawan.
Warga, imbuh Widodo, akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan karena nilai tanah tidak sesuai harapan. Uang yang ditetapkan pemerintah tidak cukup untuk membeli tanah yang baru.
"Harga yang ditetapkan nominalnya tidak cukup untuk membeli yang baru. Tanah saya 111 meter full bangunan dihargai Rp 300 juta, beli baru tidak cukup," jelas Widodo.
Warga lain, Aryo Wibowo, mengatakan ada tujuh perkara yang ditolak dengan alasan melebihi batas waktu 14 hari. Padahal menurutnya semua prosedur sudah dipenuhi warga.
"Semua sudah sesuai, batas waktunya jam 24.00 WIB, kita ajukan dan jam 21.00 WIB kita transfer uang pendaftaran. Kok bisa-bisanya tidak sesuai," ucap Aryo pada wartawan.
Selanjutnya, keterangan dari Humas PN Klaten...
Simak juga 'Terima Ganti Rugi Tol, Miliarder Boyolali Ini Pilih Beli Sawah Lagi':