Warga Klaten Demo Protes Gugatan Ganti Rugi Tol Yogya-Solo Dimentahkan

Warga Klaten Demo Protes Gugatan Ganti Rugi Tol Yogya-Solo Dimentahkan

Achmad Syauqi - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 13:18 WIB
Warga demo protes ganti rugi tol Yogya-Solo di PN Klaten, Jumat (10/12/2021).
Warga demo protes ganti rugi tol Yogya-Solo di PN Klaten, Jumat (10/12/2021). (Foto: Achmad Syauqi/detikcom)
Klaten -

Warga dari Desa Manjungan dan Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah demo di depan kantor Pengadilan Negeri kelas I A Klaten. Warga terdampak proyek Tol Yogya-Solo itu memprotes ganti rugi lahan dan gugatan mereka yang dimentahkan hakim.

"Kami tidak menolak program pemerintah tapi kami belum menerima dari harga tanah yang ditetapkan. Pemerintah terlalu gegabah, tahu-tahu ditetapkan," ucap Ketua RT 24 Dusun Mlandang, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Maryono pada wartawan di sela aksi, Jumat (10/12/2021).

Aksi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 11.15 WIB. Dari pantauan detikcom warga datang dengan sepeda motor dan mobil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya warga masuk ke kompleks PN Klaten di Jalan Yogya-Solo, Cungkrungan, Klaten Utara. Namun warga kemudian keluar mengadakan aksi di luar gedung dengan penjagaan polisi.

Maryono menjelaskan masyarakat tidak pernah diajak musyawarah terkait harga lahan. Namun, masyarakat tahu-tahu diundang untuk menerima selebaran berisi soal harga tanah.

ADVERTISEMENT

"Harga tahu-tahu sudah ditetapkan dengan model pembagian kertas pemberitahuan. Kita tidak menolak tapi minta harga layak dan dinaikkan," tutur Maryono.

"Dari pengadilan, kita mendaftar gugatan dikenakan biaya tapi hasilnya ditolak. Padahal semua permohonan keberatan gugatan sudah sesuai anjuran pengadilan," sebut Maryono.

Warga Dusun Sidodadi, Widodo, mengaku sempat menerima undangan musyawarah pada tanggal 28 Oktober 2021. Namun, kata dia, faktanya tidak ada musyawarah dalam kegiatan tersebut.

"Tanah saya kena tol dan tanggal 28 Oktober ada musyawarah penetapan harga. Tapi kenyataannya tidak ada musyawarah tapi sudah penetapan harga," ungkap Widodo kepada wartawan.

Warga, imbuh Widodo, akhirnya mengajukan gugatan ke pengadilan karena nilai tanah tidak sesuai harapan. Uang yang ditetapkan pemerintah tidak cukup untuk membeli tanah yang baru.

"Harga yang ditetapkan nominalnya tidak cukup untuk membeli yang baru. Tanah saya 111 meter full bangunan dihargai Rp 300 juta, beli baru tidak cukup," jelas Widodo.

Warga lain, Aryo Wibowo, mengatakan ada tujuh perkara yang ditolak dengan alasan melebihi batas waktu 14 hari. Padahal menurutnya semua prosedur sudah dipenuhi warga.

"Semua sudah sesuai, batas waktunya jam 24.00 WIB, kita ajukan dan jam 21.00 WIB kita transfer uang pendaftaran. Kok bisa-bisanya tidak sesuai," ucap Aryo pada wartawan.

Selanjutnya, keterangan dari Humas PN Klaten...

Simak juga 'Terima Ganti Rugi Tol, Miliarder Boyolali Ini Pilih Beli Sawah Lagi':

[Gambas:Video 20detik]



Diwawancarai terpisah, Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, menjelaskan pengadilan memberikan hak warga menyampaikan aspirasi termasuk keberatan ganti rugi Tol Yogya-Solo.

"Ada 7 perkara sudah diputuskan, permohonan tidak diterima. Pertimbangan majelis hakim karena tidak terpenuhi syarat formil, yaitu pendaftaran tidak boleh melebihi batas waktu 14 hari sejak musyawarah dilakukan," papar Rudi.

Sebelumnya diberitakan, tujuh gugatan warga di Klaten atas nilai ganti rugi tanah proyek Tol Yogya-Solo dimentahkan. Pengadilan Negeri kelas I A Klaten tidak mengabulkan permohonan keberatan warga tersebut.

"Sampai dengan hari ini Kamis tanggal 9 Desember 2021, untuk perkara permohonan keberatan jalan tol Yogya-Solo- Kulonprogo sudah ada 7 perkara yang diputus. Dengan isi putusannya permohonan keberatan dari para pemohon tidak dapat diterima," terang Humas Pengadilan Negeri kelas I A Klaten, Rudi Ananta Wijaya pada detikcom di kantornya, Kamis (9/12) siang usai persidangan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads