Masih ingat dengan M (38), korban pembacokan Kasmito alias Mbah Minto (75), yang disebut sebagai pencuri di kolam? Saat ini berkas kasus pencurian yang menjerat korban Mbah Minto itu sudah dinyatakan lengkap.
"Info dari KBO Reskrim bahwa untuk kasus pencuriannya sudah P-21, tapi dari Reskrim belum tahap 2 ke kejaksaan," kata Kasubag Humas Polres Demak Iptu Guyup Kartono saat dimintai konfirmasi, Kamis (9/12/2021).
Guyup menyebut jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan berkas kasus pencurian di kolam tempat Mbah Minto bekerja tersebut lengkap. Selanjutnya pihaknya segera menjadwalkan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahap 2 ini yang belum dilakukan oleh penyidik, biasanya penyidik koordinasi dengan JPU kapan akan tahap 2-nya. Untuk barang bukti yang tahu penyidik yang nanganin langsung," ujar Guyup.
Diberitakan sebelumnya, Mbah Minto yang membela diri melawan pencuri di kolam tempatnya bekerja dituntut dua tahun penjara. Mbah Minto diyakini jaksa telah melakukan penganiayaan berat terhadap korbannya berinisial M.
Sementara itu, pemilik kolam tempat Mbah Minto bekerja juga melaporkan korban M ke polisi dengan tuduhan pencurian. Laporan polisi itu diterima Polres Demak pada 11 Oktober 2021 lalu.
"Selanjutnya bahwa pelapor terkait pencurian ini, terkait kasus yang lain, yaitu pencurian yang dilaporkan ternyata tersangkanya adalah daripada korban yang dibacok tersebut. Jadi dilaporkan pada tanggal 11 Oktober 2021 dan sekarang sudah kita tangani oleh Satreskrim, sudah kita periksa empat saksi dan barang bukti yang sudah kita amankan," jelas Kapolres Demak AKBP Budi Ady Buono beberapa waktu lalu.