Pengelola Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) akhirnya melunasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 28,1 miliar. Pembayaran PBB ini dilakukan setelah permohonan diskon ditolak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.
"YIA telah memenuhi kewajiban sebagai Wajib Pajak melalui pembayaran PBB dengan besaran sesuai SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yaitu Rp 28,1 miliar, tepat waktu," kata Pelaksana Tugas Sementara General Manager YIA, Agus Pandu Purnama, kepada wartawan, Rabu (8/11/2021).
Pandu menyebut pembayaran PBB telah dilakukan pada Selasa (7/12) atau H-1 dari tanggal jatuh tempo. Dia menyebut pembayaran ini merupakan komitmen Bandara YIA untuk berkontribusi kepada masyarakat Kulon Progo.
"Ini menjadi komitmen kami sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang akan terus berupaya memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui pembangunan bandara, dan sebagai wujud dukungan terhadap pembangunan serta pengembangan DIY, khususnya Kulon Progo," ucap Pandu.
Bandara YIA Sempat Minta Diskon
Diberitakan sebelumnya, pihak bandara YIA sempat mengajukan diskon PBB karena terdampak pendemi COVID-19 pada awal November 2021 lalu. Namun permintaan tersebut ditolak Pemkab Kulon Progo.
Musababnya pengajuan keringanan tarif dengan alasan terdampak pandemi COVID-19 dianggap tidak relevan. Di samping itu nominal PBB sebesar Rp 28,1 miliar ini sudah turun dari sebelumnya yang mencapai Rp78 miliar. Penurunan ini karena nilai jual obyek pajak YIA melebihi Rp 3 triliun.
"Pandemi COVID-19 itu masuk kategori bencana non alam. Sementara yang ditoleransi di aspek keringanan ini yang sudah diatur dalam beberapa regulasi termasuk perda Kulon Progo no 1 tahun 2021 itu hanya bencana alam yang berkaitan dengan objek pajaknya," ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulon Progo Muhadi, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (2/12).
Muhadi menjelaskan permohonan pengurangan tarif PBB bisa dikabulkan apabila objek pajak terdampak bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, tsunami dan lain sebagainya. Hal itu membuat objek pajak menjadi berkurang sehingga tarif yang dikenakan pun ikut berkurang. Di luar faktor tersebut, kebijakan pengurangan tidak bisa dilakukan.
"Intinya ya mohon maaf kalau ditunjukkan pada aturan yang ada, ya tidak bisa kita berikan keringanan," ujarnya
Simak video 'Terdampak Pandemi, Pengelola Bandara YIA Minta Diskon Pajak':