Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menolak permohonan PT Angkasa Pura (AP) I terkait dengan diskon Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA). Pengajuan keringanan tarif dengan alasan terdampak pandemi COVID-19 dianggap tidak relevan.
"Pandemi COVID-19 itu masuk kategori bencana nonalam. Sementara yang ditoleransi di aspek keringanan ini yang sudah diatur dalam beberapa regulasi termasuk Perda Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2021 itu hanya bencana alam yang berkaitan dengan objek pajaknya," ujar Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kulon Progo, Muhadi, saat dimintai konfirmasi wartawan, Kamis (2/12/2021).
Muhadi menjelaskan permohonan pengurangan tarif PBB bisa dikabulkan apabila objek pajak terdampak bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, tsunami dan lain sebagainya. Hal itu membuat objek pajak menjadi berkurang sehingga tarif yang dikenakan pun ikut berkurang. Di luar faktor, kebijakan pengurangan tidak bisa dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya ya mohon maaf kalau ditunjukkan pada aturan yang ada, ya tidak bisa kita berikan keringanan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya PT AP I selaku pengelola Bandara YIA di Temon, Kulon Progo, meminta pemkab setempat mengurangi nominal PBB untuk bandara. Pandemi COVID-19 disebut menjadi penyebabnya.
"Iya kemarin Angkasa Pura (AP 1) minta pengurangan besaran PBB Bandara (YIA), alasannya macam-macam, karena pandemi COVID-19 dan sebagainya," ungkap Bupati Kulon Progo, Sutedjo, kepada wartawan, Jumat (26/11).
Jumlah PBB yang wajib dibayarkan oleh pihak bandara YIA berjumlah Rp 28 miliar. Jumlah ini sebenarnya sudah turun dari nominal sebelumnya yang mencapai Rp 78 miliar. Penurunan ini karena nilai jual objek pajak (NJOP) YIA melebihi Rp 3 triliun.
Belakangan pihak bandara minta pengurangan lagi sebelum batas akhir pembayaran PBB pada Desember 2021.
"Nominalnya itu Rp 73 miliar. Namun karena nilai NJOP-nya itu di atas Rp 3 triliun, sehingga bisa dapat pengurangan sampai 65 persen, sehingga PBB yang wajib dibayarkan hanya Rp 28 miliar. Nah AP 1 minta keringanan lagi," ucapnya.
Adapun batas waktu pembayaran PBB YIA akan berakhir pada 8 Desember 2021 mendatang. Apabila tidak bisa membayar, maka PT Angkasa Pura I terancam denda. Besaran denda ini adalah 2 persen dari total PBB. Artinya pihak bandara bakal kena denda hingga Rp 560 juta dari kewajiban pajak sebesar Rp 28 miliar. Denda tersebut dibatasi jangka waktu pembayarannya selama dua tahun.
(rih/ams)