Ini Hasil Tes Psikologi Siskaeee yang Bikin Geger Pamer Payudara

Ini Hasil Tes Psikologi Siskaeee yang Bikin Geger Pamer Payudara

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Selasa, 07 Des 2021 15:13 WIB
Jumpa pers kasus Siskaeee di Polda DIY, Sleman, Selasa (7/12/2021).
Jumpa pers kasus Siskaeee di Polda DIY, Sleman, Selasa (7/12/2021). (Foto: Jauh Hari Wawan S./detikcom)
Sleman -

Polisi menyebut Siskaeee atau FCN (23) pemeran video viral pornografi ekshibisionisme pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo telah diperiksa psikolog. Seperti apa hasilnya?

"Hasil pemeriksaan psikologi pelaku memamerkan alat kelamin atau bagian tubuh ke orang lain dan ditargetkan pada orang yang tak dikenal dan di tempat-tempat publik, atau adanya keinginan kuat seseorang untuk ditonton/dilihat saat melakukan aktivitas seksual," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat rilis di kantornya, Sleman, Selasa (7/12/2021).

Yuli mengungkap aksi ekshibisionisme Siskaeee itu telah dilakukan sejak 2017. Yuli menyebut dari hasil pemeriksaan psikologi Siskaeee ternyata mendapatkan kepuasan dengan saat melakukan aksi ekshibisionisme itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perilakunya sering impulsif dan kompulsif, dimana di saat yang sama ia merasa gembira, takut, gelisah dan mendapatkan kepuasan dengan memamerkan kelamin atau bagian tubuh yang lain," ujar Yuli.

Yulianto mengungkap kasus ini berawal dari konten di sebuah akun Twitter @***** yang diposting pada 30 November 2021. Video pornografi itu berlatar parkiran mobil arah ke lantai 2 Bandara YIA Kulon Progo.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, Siskaeee ternyata sengaja datang ke sana untuk tujuan membuat konten tersebut.

"Bahwa tersangka mengambil video dilakukan sendiri, menggunakan handphone tersangka," kata Yulianto.

Diberitakan sebelumnya setelah heboh video viral itu, Siskaeee ditangkap polisi di Stasiun Bandung pada Sabtu (4/12) pukul 14.00 WIB. Usai sempat diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Siskaeee dibawa ke Polda DIY dan tiba pada Minggu (5/12).

Polisi telah menggeledah kamar kos Siskaeee dan mengamankan beberapa barang. Di antaranya baju yang dipakai Siskaeee, kamera, hingga alat bantu seks.

Atas perbuatannya Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Pembuat dan penyebar video pornografi ekshibisionisnya pun terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

Lihat Video: Nasib Siskaeee Usai Diciduk dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

[Gambas:Video 20detik]



(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads