15 Terdakwa Pembobol Bank Jateng Rp 20 M Jalani Sidang Perdana

15 Terdakwa Pembobol Bank Jateng Rp 20 M Jalani Sidang Perdana

Arif Syaefudin - detikNews
Senin, 06 Des 2021 18:52 WIB
Sidang kasus pembobolan rekening Bank Jateng Rp 20 miliar di PN Pati, Senin (6/12/2021).
Sidang kasus pembobolan rekening Bank Jateng Rp 20 miliar di PN Pati, Senin (6/12/2021). Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Pati -

Sebanyak 15 orang terdakwa pembobolan rekening Bank Jateng Rp 20,9 miliar menjalani sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati. Ke-15 terdakwa didakwa melakukan atau menyuruh memindahkan sebagian dana transfer palsu dari rekening Bank BCA ke Bank Jateng dengan total yang dibobol senilai Rp 20,9 miliar

Ke-15 terdakwa yakni inisial SP, istrinya SM, dan ketiga anaknya MB, MI, DA. Kemudian yang disebut sebagai pengikut SP yakni N, K, S, I, M, SM, SG, W, T dan R. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herry Setyobudi ini digelar secara daring.

"Total kerugian Rp 20,965 miliar. Sudah diblokir Rp 6 miliar lebih dan Rp 14,8 miliar sudah dipindahkan (terdakwa) ke bank lain," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pati Herry Setiawan saat persidangan, Senin (6/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Herry melanjutkan, mesin ATM Bank Jateng tidak membaca respons sukses atas transaksi tersebut. Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal (pembatalan) atas transaksi tersebut.

Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM atau rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM (Integrated Transaction Module).

ADVERTISEMENT

"Para terdakwa menggasak masing-masing Rp 1 miliar hingga lebih dari Rp 2 miliar," terangnya.

Aksi itu dipimpin oleh terdakwa S bersama dengan istri dan ketiga orang anaknya. Dibantu oleh 10 orang yang disebut sebagai para pengikut S. Mereka melancarkan aksinya di lebih dari satu tempat.

"Dilakukan di mesin ATM Jateng Desa Sukolilo dan atau di Kecamatan Trangkil dan atau di Demak dan atau di Kabupaten Pekalongan," katanya.

Sementara itu, pengacara ke-13 terdakwa, Joko Susanto, mengaku kecewa dengan proses sidang ini. Menurutnya, majelis hakim tidak memberikan waktu yang cukup kepada pihaknya untuk menyusun eksepsi atas dakwaan jaksa.

"Kami sebenarnya ada sedikit kekecewaan. Karena majelis akhirnya memberikan waktu yang singkat yakni tiga hari ketika kami mengajukan eksepsi," kata Joko.

"Akhirnya tim tidak jadi mengajukan eksepsi karena majelis memberikan kesempatan ke jaksa untuk persidangan selanjutnya para jaksa menghadirkan para saksi. Itulah alasan kami tim tidak jadi mengajukan eksepsi," imbuhnya.

(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads