Polisi Ungkap Indikasi Siskaeee dalam Video Pamer Payudara di Bandara YIA

Polisi Ungkap Indikasi Siskaeee dalam Video Pamer Payudara di Bandara YIA

Jalu Rahman Dewantara - detikNews
Jumat, 03 Des 2021 11:27 WIB
Video wanita mempertontonkan payudara dan alat kelamin di Bandara Yogya viral di media sosial. Mapolres Kulon Progo langsung menggelar jumpa pers.
Analisis Polres Kulon Progo soal Video Wanita Pamer Kelamin di Bandara YIA. (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikcom)
Kulon Progo -

Polisi mendalami sosok Siskaeee terkait video viral pornografi ekshibisionis di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Polisi mengungkap ada watermark atau tanda air bertuliskan OnlyFans Siskaeee yang tersemat pada bagian kanan bawah video.

"Ketika kita melihat video tersebut di bagian kanan bawah itu tertulis (menyebut link OnlyFans Siskaeee)," ungkap Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/12/2021).

OnlyFans sendiri merupakan platform online yang memungkinkan penggunanya menjual konten eksklusif seperti foto dan video.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jeffry mengatakan temuan tersebut menjadi dasar kepolisian untuk melacak terduga pelaku. "Kami masih dalami terkait dugaan atas nama Siskaeee itu. Saat ini kami bekerjasama dengan unit siber Polda DIY, untuk mendalami kasus ini," ucapnya.

Sebelumnya video berisi aksi eksibisionis di kawasan Bandara YIA, viral di media sosial. Polisi mengungkap video berdurasi 1 menit 22 detik itu berasal dari salah satu akun bernama @koleksirare69. Diunggah sejak 23 November 2021 lalu, video itu telah ditonton sebanyak puluhan ribu kali dan disukai ratusan orang.

ADVERTISEMENT

Video ini berisi seorang wanita berambut panjang warna hitam mengenakan baju abu-abu dengan garis hitam dan rok panjang hitam sedang memainkan payudara dan alat kelaminnya. Wajah wanita tersebut tertutup masker dan kacamata. Pengambilan video diketahui dilakukan di gedung parkir Bandara YIA Kulon Progo.

Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini, mengungkap video ini belakangan viral dan telah diketahui tim siber Polres Kulon Progo pada 30 November 2021. Penyelidikan sedang dilakukan dan nantinya pelaku akan dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE.

"Kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar, dan juga dijerat pasal 45 ayat 1, UU ITE dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar," ujar Fajarini dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (2/12).

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads