Kegiatan berkerumun dan pesta kembang api saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dilarang. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadi ledakan kasus virus Corona di Kudus.
"Secara umum kita akan istilahnya imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan perayaan yang berlebihan, hanya kegiatan ibadah saja saat Nataru nanti," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma kepada wartawan ditemui di Mapolres Kudus, Kamis (2/12/2021).
Aditya mengatakan kegiatan pesta kembang api yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat perayaan tahun baru juga dilarang. Aditya khawatir kerumunan akan memicu melonjaknya kasus Corona di Kudus. Terlebih saat ini ada COVID-19 varian baru, yakni Omnicron.
"Sementara ini pesta kembang api dilarang. Kita akan lakukan operasi di tempat kerumunan, kalau ada kerumunan akan dibubarkan. Kita meminimalisir karena sekarang ada ancaman varian COVID-19 yang baru itu Omnicron," terang Aditya.
Dia menjelaskan ledakan kasus Corona di Kudus pertengahan tahun ini terjadi usai libur Lebaran, dan mencapai kasus tertinggi se-Jawa Tengah. Dia tak mau kejadian itu terulang lagi.
"Karena pengalaman selama ini apabila libur panjang seperti Lebaran dan Nataru kasus COVID-19 kemarin meningkat. Kami tidak mau itu terjadi lagi apalagi Kudus kemarin naik tajam, sudah cukuplah. Jangan sampai terjadi lagi," ucap Aditya.
Oleh karena itu, Aditya mengerahkan ratusan personel untuk siaga saat Nataru nanti. Mereka nanti akan melakukan giat operasi saat Nataru.
Sementara itu, dari data corona.kuduskab per Kamis (2/12) kasus terkonfirmasi positif Corona ada satu orang yang tengah dirawat di rumah sakit. Kasus Corona di Kudus secara kumulatif sebanyak 16.758 orang terkonfirmasi positif Corona.
Terdiri ada 15.376 ribu orang terkonfirmasi positif dinyatakan sembuh dan ada 1.381 orang meninggal dunia terkonfirmasi COVID-19.
(ams/rih)