Bos Keberatan Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Bui: Dia Cuma Jaga Kolam

ADVERTISEMENT

Bos Keberatan Mbah Minto Dituntut 2 Tahun Bui: Dia Cuma Jaga Kolam

Mochamad Saifudin - detikNews
Rabu, 01 Des 2021 17:47 WIB
Mbah Minto yang ditahan polisi gegara menyergap dan menganiaya pencuri ikan di Demak, Kamis (14/10/2021).
Mbah Minto ditahan polisi gegara menyergap dan menganiaya pencuri ikan di Demak, Kamis (14/10/2021). Foto: Istimewa
Demak -

Kasmito atau Mbah Minto (75) dituntut dua tahun penjara karena membela diri melawan pencuri di kolam yang dijaganya. Pemilik kolam, Suhadak (53), berharap Mbah Minto diberi keringanan hukuman karena hanya melakukan tugasnya sebagai penjaga kolam.

"Dua tahun ya keberatan, soalnya Mbah Minto jaga kolam. Kalau nggak maling, ya nggak dibacok," kata Suhadak kepada detikcom melalui telepon, Rabu (1/12/2021).

"Soalnya di situ sudah kejadian terus. Ikannya banyak yang mati, karena disetrum ikannya pada mati," sambung Suhadak.

Suhadak pun berharap agar Mbah Minto bisa diberikan keringanan hukuman. Terlebih, dia juga melaporkan kasus pencurian berselang sebulan setelah kasus Mbah Minto.

"Ya, harapannya saya minta keringanan (hukuman) soalnya Mbah Minto itu usianya sudah 75 tahun, sudah tua. Selain itu dia (Mbah Minto) juga kan jaga kolam," terangnya.

Suhadak mengungkap Mbah Minto hidup sebatang kara dan tidak memiliki istri maupun anak. Dia menyebut banyak warga yang simpati dan berkeinginan membantu Mbah Minto selama dipenjara.

"Udah lama (bekerja dengan saya), Mbah Minto itu nggak punya anak nggak punya cucu, dengan istrinya sudah pisah lama. Tidak ada (keluarga), cuma itu warga yang pada iuran. Ada yang ngasih Rp 100 ribu, Rp 50 ribu untuk membantu Mbah Minto," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Mbah Minto dituntut dua tahun penjara karena diyakini jaksa melakukan penganiayaan. Selain itu, jaksa menilai kasus Mbah Minto terbilang penganiayaan berat.

"Kemudian pada saat kejadian itu juga tidak ada yang dinamakan upaya pembelaan diri. Jadi alasan pembelaan diri Terdakwa di sana tidak tepat. Jadi si korban tidak melakukan perlawanan. Kemudian Terdakwa datang secara mengendap-endap, langsung membacok ke arah tubuh korban sebanyak lebih dari dua kali," kata Kajari Demak Suhendra saat konferensi pers, Selasa (30/11).

"Malah korban sempat berteriak minta tolong dan mengatakan kepada Terdakwa, 'kulo melu urip, Mbah (ampuni saya, Mbah)'. Kemudian dengan tangannya diangkat, kemudian tangannya juga ditebas, dibacok di beberapa jari," imbuhnya.

Simak video 'Alasan Kakek Pembacok Pencuri di Demak Dituntut 2 Tahun Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(ams/sip)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT