Kasmito atau Mbah Minto (74) di Demak, Jawa Tengah, yang membela diri melawan pencuri ikan di kolam yang ia jaga, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejari Demak menjelaskan bahwa perkara Mbah Minto merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban luka serius.
Berikut kronologi kasus Mbah Minto yang membela diri lawan pencuri ikan di kolam yang ia jaga, hingga akhirnya dituntut dua tahun penjara:
Selasa 7 September 2021
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mbah Minto membacok pencuri di kolam ikan yang ia jaga di Desa pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Selasa (7/9/2021) sekitar waktu Isya. Kemudian malam itu juga Mbah Minto diamankan pihak kepolisian.
Mbah Minto membacok pria berinisial M (38) karena masuk dalam area kolam yang ia jaga. M masuk ke dalam kolam dengan membawa alat setrum. Selain itu Mbah Minto merasa jengkel lantaran sudah seringkali kemalingan peralatan dan ikan sebelumnya.
Mbah Minto yang hidup sebatang kara dan mengandalkan satu-satunya penghidupan dari menjaga kolam dan pekarangan itu, mengaku membacok pencuri lantaran sempat diserang menggunakan alat setrum. Meski akhirnya upaya tersebut gagal, karena tidak mengenai sasaran dan berakhir M kabur dengan luka bacok serius.
Sementara pihak kepolisian menerima adanya aduan masyarakat bahwa terdapat seorang pria dengan luka bacok di jalan, lalu dibawa ke rumah sakit, 7 September 2021. Kemudian berdasarkan informasi tersebut pihak kepolisian menindaklanjuti kasus penganiayaan tersebut dan mengamankan Mbah Minto.
"Ada seorang laki-laki yang ditemukan oleh warga yang mengalami luka bacok. Selanjutnya dibawa oleh masyarakat ke puskesmas, karena tidak sanggup menangani akhirnya dibawa ke rumah sakit. Selanjutnya dari warga yang menemukan tersebut melaporkan ke kepolisian. Jadi setelah itu maka dari Satreskrim Polres Demak melangkah mengecek korban di rumah sakit," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono kepada wartawan di kantornya, Rabu (13/10/2021).
Budi menuturkan pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku penganiayaan tersebut yang diketahui adalah Mbah Minto.
"Selanjutnya kita periksa. Memang benar kita melakukan penanganan terkait kasus penganiayaan tersebut dan sekarang sudah kita limpahkan tahap duanya ke kejaksaan," ujar Budi.
Kamis 7 Oktober 2021
Berkas kasus penganiayaan oleh Mbah Minto sudah lengkap di Kejaksaan Negeri Demak. Selanjutnya berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Demak.
"Terkait perkara penganiayaan atas nama Kasmito sudah kita lakukan tahap dua, yang mana pada Kamis 7 Oktober 2021, di mana kita nyatakan berkas itu lengkap. Pada hari itu langsung kita lakukan tahap dua, kemudian nggak berapa lama sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Demak," kata Kasi Intel Kejari Demak Yulianto Aribowo di ruang kerjanya, Rabu (13/10/2021).
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Simak video 'Alasan Kakek Pembacok Pencuri di Demak Dituntut 2 Tahun Bui':
Senin 11 Oktober 2021
Pihak kepolisian baru menerima laporan perkara pencurian yang tersangkanya merupakan korban yang dibacok Mbah Minto.
"Selanjutnya bahwa pelapor terkait pencurian ini, terkait kasus yang lain, yaitu pencurian yang dilaporkan ternyata tersangkanya adalah daripada korban yang dibacok tersebut. Jadi dilaporkan pada tanggal 11 Oktober 2021 dan sekarang sudah kita tangani oleh Satreskrim, sudah kita periksa empat saksi dan barang bukti yang sudah kita amankan," jelas Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.
Rabu 13 Oktober 2021
Polres Demak menegaskan menangani kedua kasus tersebut secara profesional. Terkait kasus pencurian, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga tuntas.
"Intinya kita akan komitmen secara profesional akan kita tuntaskan. Kalau terkait kasus dengan penganiayaan kita sudah limpahkan ke kejaksaan, untuk khusus terkait dengan kasus pencurian ini kita selesaikan secara profesional, kami sidik sampai kita tuntaskan," ujarnya.
Senin 25 Oktober 2021
Mbah Minto didakwa kasus penganiayaan atau melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP di Pengadilan Negeri Demak. Mbah Minto menjalani sidang dari rutan via online.
Dalam sidang perdana tersebut penasihat hukum Mbah Minto meminta penangguhan tahanan namun ditolak oleh majelis hakim. Ketua majelis hakim M Deny Firdaus mengatakan tidak adanya penjamin dalam sidang tersebut.
Senin 29 November 2021
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handi Christian menuntut Mbah Minto dua tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Demak. JPU menyakini Mbah Minto telah melakukan penganiayaan berat atau telah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Jadi terhadap perkara ini, kita sudah melakukan penuntutan terhadap terdakwa Kasmito bin Jasmani. Itu per tanggal 29 November 2021, selama dua tahun penjara. Tuntutan dua tahun penjara ini tentu sudah kita pertimbangkan dengan baik, baik secara psikologis, sosiologis, maupun secara yuridis. Di mana penganiayaan yang dilakukan mbah Kasmito cenderung penganiayaan berat. Sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 2 KUHP," kata Kajari Demak Suhendra saat konferensi pers, Selasa (30/11/2021).
Sementara penasihat hukum Mbah Minto merasa tuntutan terhadap Mbah Minto memberatkan lantaran usianya yang sudah lanjut. Pihaknya juga meminta agar kasus tersebut dilihat dari hukum sebab akibatnya.
Selanjutnya, penjelasan Kejari Demak.
Selasa 30 November 2021
Kejaksaan Negeri Demak menjelaskan bahwa telah menuntut dua tahun atas perkara Mbah Minto sudah dengan pertimbangan matang. Kajari Demak Suhendra juga menyebut bahwa restorative justice tidak bisa dilakukan terhadap kasus yang telah dilakukan Mbah Minto.
"Karena syarat-syarat yang ditentukan oleh restorative justice itu tidak bisa kita terapkan di perkara pidana yang telah dilakukan Mbah Minto. Karena penganiayaan yang dilakukan Mbah Kasmito ini termasuk kategori penganiayaan berat. Ancamannya 5 tahun," kata Kajari Demak Suhendra saat konferensi pers, Selasa (30/11/2021).
Dia juga menerangkan tidak ada upaya perdamaian antara Mbah Minto dan korbannya, M. Hal ini yang menjadi alasan jaksa tidak menerima restorative justice Mbah Minto.
"Di samping itu, yang paling penting adalah ini tidak ada perdamaian di antara terdakwa dan korban. Sehingga tidak memenuhi, tidak memungkinkan bagi kami melakukan restorative justice," sambung Suhendra.