Kasminto alias Mbah Minto (74) dituntut dua tahun bui karena menganiaya pencuri di kolam ikan tempatnya bekerja, Demak, Jawa Tengah. Pengajuan restorative justice Mbah Minto pun ditolak jaksa. Apa alasannya?
"Karena syarat-syarat yang ditentukan oleh restorative justice itu tidak bisa kita terapkan di perkara pidana yang telah dilakukan Mbah Minto. Karena penganiayaan yang dilakukan Mbah Kasminto ini termasuk kategori penganiayaan berat. Ancamannya 5 tahun," kata Kajari Demak Suhendra saat konferensi pers, Selasa (30/11/2021).
Dia juga menerangkan tidak ada upaya perdamaian antara Mbah Minto dan korbannya, M. Hal ini yang menjadi alasan jaksa tidak menerima restorative justice Mbah Minto.
"Di samping itu, yang paling penting adalah ini tidak ada perdamaian di antara terdakwa dan korban. Sehingga tidak memenuhi, tidak memungkinkan bagi kami melakukan restorative justice," sambung Suhendra.
Suhendra menjelaskan upaya perdamaian tersebut sudah dilakukan sejak proses penyidikan di pihak kepolisian. Namun tidak ada titik temu antara Mbah Minto dan korban.
"Upaya ini (perdamaian) juga sudah dilakukan sejak awal dari masa di Polres, pada saat penyidikan. Pada saat penyidikan sudah dilakukan juga upaya perdamaian, ternyata tidak berhasil. Tidak mau berdamai," terangnya.
Selain itu, Suhendra menyebut tuntutan 2 tahun bui untuk Mbah Minto sudah dipertimbangkan dengan matang. Menurutnya, kasus penganiayaan yang dilakukan Mbah Minto masuk kategori berat.
"Di mana penganiayaan yang dilakukan mbah Kasminto cenderung penganiayaan berat, sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 2 KUHP," jelasnya.
Suhendra menerangkan luka akibat bacokan Mbah Minto terbilang serius. Nyawa korban pun disebutnya hampir melayang.
"Luka yang ditimbulkan akibat dari bacokan tersebut sangat serius dan dapat menghilangkan nyawanya, yaitu pada lengan, luka pada leher. Lehernya itu hampir robek kena urat besarnya," terang Suhendra.
Dia menegaskan hal-hal yang memberatkan Mbah Minto adalah melakukan penganiayaan berat. Kemudian tidak adanya permintaan maaf dari Mbah Minto kepada korban.
"Hal-hal yang memberatkannya itu, pertama, harusnya Terdakwa, dia dapat menghardik atau menghalau si pencuri tadi dengan tidak melakukan pembacokan. Cukup dengan berteriak, 'Awas, Maling'," tutur dia.
(ams/sip)