Komplotan Tabib Palsu di Semarang Ditangkap, Korban Rugi Miliaran

Komplotan Tabib Palsu di Semarang Ditangkap, Korban Rugi Miliaran

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 30 Nov 2021 14:38 WIB
Komplotan penipu bermodus pura-pura jadi tabib di Semarang, Selasa (30/11/2021).
Komplotan penipu bermodus pura-pura jadi tabib di Semarang, Selasa (30/11/2021). (Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom)
Semarang -

Polda Jawa Tengah membekuk enam orang komplotan penipu yang beraksi dengan berpura-pura menjadi tabib. Polisi menyebut aksi mereka membuat korban rugi hingga miliaran rupiah.

"Sekitar 19 hari lakukan penyelidikan alhamdulillah membuahkan hasil. Kami Direktorat menurunkan tim dipimpin seorang polwan dan mampu menangkap di beberapa tempat. Pertama di daerah Jakarta kemudian Pemalang, terakhir di Batam. Kemudian ada juga pelaku ditangkap di Bandara Soetta mau ke Jambi," ujar Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (30/11/2021).

Enam pelaku yang ditangkap itu yakni Nana Suryana warga Bekasi, Thjia Djuk Fungsi alias Bunda warga Jakarta Utara, Lie Sian Nie alias Ani warga Pontianak, Agustina warga Jakarta Utara, Daryono warga Pemalang, dan Parsinah warga Wonosobo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuhandani mengungkap peristiwa penipuan itu terjadi pada 2 November 2021 lalu. Korban adalah HJ (60) warga Wonotingal, Kota Semarang.

Awalnya korban sedang sendirian di daerah Pecinan Semarang, tepatnya Pasar Gang Baru. Saat itu pelaku Lie Sian Nie alias Ani mendatangi korban dan berpura-pura meminta tolong mencari obat herbal untuk suaminya.

ADVERTISEMENT

Kemudian, pelaku lain yakni Agustina datang dan mengaku tahu toko obat herbal yang sedang dicari. Lalu di daerah Wotgandul, ada tersangka lain yang bergabung yaitu Thajia Djuk Fung alias Bunda. Bunda mengaku sebagai cucu tabib. Saat itulah Bunda melancarkan aksi penipuannya dengan menyebut korban terpengaruh hal klenik dan harus disucikan.

"Kemudian korban ditakuti dan disebut korban habis menginjak darah perawan mati. Hal itu berakibat ke kesehatan. Diyakinkan dan korban percaya. Kemudian ditunjukkan seorang tabib. Korban dimintai sesuatu atau tidak boleh simpan emas dan sebagainya dan diberikan kepada tersangka," jelasnya.

Dengan segala siasatnya, pelaku meyakinkan korban untuk menyerahkan harta bendanya. Hingga korban menyerahkan total Rp 500 juta kepada tersangka yang ditukar dengan dua botol air mineral, tiga bungkus garam dan tisu. Setelah menipu korban, pelaku kabur ke Jakarta.

"Yang dilakukan itu, tersangka melihat korban dan memainkan psikologinya. Ini baru ketemu dan langsung dimainkan," ujarnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita uang Rp 110 juta, uang 25 lembar mata uang dolar, emas batangan, 8 ponsel dan lainnya. Dari penyidikan polisi, diketahui pelaku sudah beraksi di beberapa provinsi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

"Tersangka telah melakukan hal yang sama di empat provinsi yaitu Medan, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Total kerugian dihimpun jadi satu sekitar Rp 3 M lebih," kata Djuhandani.

Kasubnit 1 Jatanras, Iptu Fika Putri Pamungkas, menambahkan komplotan ini pernah dua kali gagal beraksi di Semarang.

"TKP yang ini yang 'meledak', sebelumnya ada tapi korban sadar," kata Fika.

Sebelum beraksi, lanjut Fika, para pelaku terpencar di beberapa daerah. Kemudian ketika hendak beraksi ada salah seorang di antara mereka yang memberikan perintah untuk berkumpul.

"Kita tangkap Selasa, Rabu itu mau aksi lagi. Jadi ada inisial B berikan instruksi besok kerja dan mereka kumpul," ujarnya.

Oleh sebab itu para tersangka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda. Dia juga mengungkap ada seorang tersangka yang dibekuk saat sedang bersama pasangan sejenisnya.

"Ditangkap pertama itu NS ditangkap di apartemennya bersama teman homoseksualnya. Kemudian kembangkan tangkap pelaku lainnya di beberapa tempat antara lain inisial A ditangkap di Soetta saat akan ke Jambi. Kemudian T ditangkap di Batam," jelasnya.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polda Jateng juga berkoordinasi dengan Polda lainnya untuk penanganan kasus ini yang terjadi di lokasi lain.

Halaman 2 dari 2
(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads