Kasminto atau Mbah Minto (74), yang melawan pencuri di kolam tempatnya bekerja, dituntut dua tahun penjara. Kejari Demak menjelaskan alasan penuntutan itu karena kasus Mbah Minto termasuk penganiayaan berat.
"Jadi terhadap perkara ini, kita sudah melakukan penuntutan terhadap Terdakwa Mbah Minto bin Jasmani. Itu per tanggal 29 November 2021, selama dua tahun penjara. Tuntutan dua tahun penjara ini tentu sudah kita pertimbangkan dengan baik, baik secara psikologis, sosiologis, maupun secara yuridis. Di mana penganiayaan yang dilakukan mbah Kasminto cenderung penganiayaan berat. Sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 2 KUHP," kata Kajari Demak Suhendra saat konferensi pers, Selasa (30/11/2021).
Suhendra menyebut alasan pembelaan diri di kasus Mbah Minto tidak tepat. Menurutnya, Mbah Minto telah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian pada saat kejadian itu juga tidak ada yang dinamakan upaya pembelaan diri. Jadi alasan pembelaan diri Terdakwa di sana tidak tepat. Jadi si korban tidak melakukan perlawanan. Kemudian Terdakwa datang secara mengendap-endap, langsung membacok ke arah tubuh korban sebanyak lebih dari dua kali," terangnya.
"Malah korban sempat berteriak minta tolong dan mengatakan kepada Terdakwa, 'kulo melu urip, Mbah (ampuni saya, Mbah)'. Kemudian dengan tangannya diangkat, kemudian tangannya juga ditebas, dibacok di beberapa jari," imbuhnya.
Suhendra menerangkan luka akibat bacokan Mbah Minto terbilang serius. Nyawa korban pun disebutnya hampir melayang.
"Luka yang ditimbulkan akibat bacokan tersebut sangat serius dan dapat menghilangkan nyawanya, yaitu pada lengan, luka pada leher. Lehernya itu hampir robek kena urat besarnya," terang Suhendra.
Dia menegaskan hal-hal yang memberatkan Mbah Minto adalah melakukan penganiayaan berat. Kemudian tidak adanya permintaan maaf dari Mbah Minto kepada korban.
"Hal-hal yang memberatkannya itu, pertama, harusnya Terdakwa, dia dapat menghardik atau menghalau si pencuri tadi dengan tidak melakukan pembacokan. Cukup dengan berteriak, 'Awas, Maling'," tutur Suhendra.
"Kemudian Terdakwa juga tidak ada permintaan maaf atau melakukan perdamaian dengan si korban. Nah, jadi dia juga tidak meminta maaf kepada korban, dan kami pun tidak tahu alasannya kenapa," pungkasnya.