MA: Gugatan Eks Bupati Bantul soal Hibah Persiba Rp 11,6 M Salah Alamat

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 26 Nov 2021 12:48 WIB
Eks Bupati Bantul Idham Samawi (Foto: Ristu Hanafi/detikcom)
Yogyakarta - Mahkamah Agung (MA) memutuskan gugatan eks Bupati Bantul Idham Samawi vs Pemkab terkait pengembalian dana hibah Persiba sebesar Rp 11,6 miliar ke kas daerah pada tahun 2014 salah alamat. MA menyebut gugatan itu seharusnya ditujukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri.

"Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon. Mengadili sendiri menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro membacakan putusan kasasi, Jumat (26/11/2021).

Putusan ini diketok ketua majelis hakim yakni H Hamdi, dengan anggota Rahmi Mulyati, dan Ibrahim. Perkara dengan nomor register 3397/K/PDT/2021 ini diputus tanggal 23 November lalu.


Berikut pertimbangannya:

1. Bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum oleh karena tidak merealisasikan Belanja Tidak Terduga Pengembalian Setoran Dana Hibah yang berasal dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2011 kepada KONI Kabupaten Bantul yang diperuntukkan bagi Persiba Kabupaten Bantul sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015 Tentang APBD Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang APBD Tahun Anggaran 2017 untuk dibayarkan kepada Tergugat, sehingga Tergugat oleh Penggugat dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata;

2. Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintah dan Kewenanangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/Atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad) telah menentukan bahwa sengketa perbuatan melanggar hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan adalah sengketa yang di dalamnya mengandung tuntutan untuk menyatakan tidak sah dan/atau batal Tindakan pejabat pemerintahan, atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat beserta ganti rugi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

3. Bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai Tindakan dari Tergugat selaku Bupati Kabupaten Batul yang tidak merealisasikan Belanja Tidak Terduga Pengembalian Setoran Dana Hibah yang berasal dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2011 kepada KONI Kabupaten Bantul yang diperuntukkan bagi Persiba Kabupaten Bantul sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015 Tentang APBD Tahun Anggaran 2016 dan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang APBD Tahun Anggaran 2017, maka dengan demikian eksepsi Tergugat beralasan untuk dikabulkan karena perkara ini merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, sehingga PN Bantul tidak berwenang.

Kasus ini bermula saat Idham menggugat Bupati Bantul atas pengembalian dana hibah Persiba sebesar Rp 11,6 miliar ke kas daerah pada 2014 lalu. Oleh PN Bantul gugatan itu ditolak dan memutuskan dana hibah Rp 11,6 miliar adalah sah milik Pemkab Bantul.

Kemudian di tingkat banding, putusan PN Bantul tentang dana hibah itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Oleh karena itu Idham mengajukan kasasi.




(ams/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork