Beraksi di Imogiri, Komplotan Maling Traktor Lintas Provinsi Ditangkap

Beraksi di Imogiri, Komplotan Maling Traktor Lintas Provinsi Ditangkap

Pradito Rida Pertana - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 13:35 WIB
Komplotan pencuri spesialis traktor lintas provinsi dibekuk di Bantul, Kamis (25/11/2021).
Komplotan pencuri spesialis traktor lintas provinsi dibekuk di Bantul, Kamis (25/11/2021). (Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom)
Bantul - Polisi menciduk tiga pelaku pencurian spesialis traktor yang terparkir di persawahan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ternyata komplotan itu juga beraksi lintas provinsi.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menjelaskan bahwa kejadian bermula saat salah seorang warga Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul bernama Ijun melaporkan kehilangan satu unit traktor yang terparkir di pinggir sawah pada tanggal Minggu (21/11) ke Polres Bantul.

"Nah, pas kami patroli mendapati mobil melaju sangat kencang dari Imogiri dengan kondisi muatan berlebihan. Hal itu membuat anggota curiga dan langsung dibuntuti," ucap Ihsan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Merasa dibuntuti, mobil jenis mini van tersebut langsung melaju dengan kecepatan tinggi. Namun, akhirnya polisi membekuk tersangka dengan beberapa barang bukti berupa berbagai kunci pas, gergaji besi, gang, satu unit mobil, traktor lengkap dan mesin traktor.

"Karena merasa dibuntuti mereka melaju kencang dan di lampu merah Gondowulung langsung dicegat dan dihentikan, ternyata saat diperiksa ada mesin traktor di bagian bagasinya," ucapnya.

"Untuk pelaku ada tiga yang ditangkap, dan penangkapan itu berlangsung tanggal 22 November dini hari," lanjutnya.

Tiga pelaku dengan target sasaran mesin traktor atau mesin pembajak sawah masing-masing berinisal SY (55) warga Sukoharjo, kemudian WL (46) warga Sragen, dan SW (56) warga Banguntapan yang bertugas sebagai sopir.

"Mereka ini pelaku pencurian traktor pembajak sawah, targetnya adalah mesin pembajak sawah. Dari keterangan mereka beraksi di Imogiri dan Pundong dengan total tiga TKP. Selain itu ketiganya juga pernah beraksi di Sragen, Boyolali hingga Klaten, jadi ini komplotan pencuri spesialis traktor lintas provinsi," ucapnya.

Menyoal modus, Ihsan mengungkapkan jika ketiganya melakukan survei terlebih dahulu. Apabila mendapati ada traktor terparkir di persawahan maka ketiganya langsung menyusun rencana dan beraksi saat dini hari.

"Teknisnya mereka mencopot bagian mesin traktor dengan kunci, setelah dicopot masukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Ngawi, Jawa Timur untuk dijual," kata Ihsan.

Ketiganya menjual mesin traktor dengan harga Rp 5-10 juta per unitnya. Sedangkan untuk uang hasil penjualan sudah habis mereka bagi dan berfoya-foya.

"Untuk ketiganya disangakakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancamannya hukuman 7 tahun penjara," katanya. (sip/mbr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads