2 Anak Gugat Ibu Kandung Gegara Aset Tanah yang Akan Jadi Lahan Tol

Round-Up

2 Anak Gugat Ibu Kandung Gegara Aset Tanah yang Akan Jadi Lahan Tol

Ragil Ajiyanto - detikNews
Kamis, 25 Nov 2021 09:06 WIB
Dua anak menggugat ibu kandungnya berinisial SS (86) terkait hibah tanah di Boyolali, Jawa Tengah. Ini foto-foto objek gugatan tersebut.
ni lahan yang bikin 2 Anak di Boyolali gugat ibu kandung. (Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom)
Boyolali -

Dua anak menggugat ibu kandung dan saudaranya di Boyolali, Jateng. terkait pembagian hibah tanah. Gugatan itu muncul setelah objek gugatan terdampak proyek jalan tol.

"Hibah tanah dari ibu ini tahun 2011 lalu. Tapi gugatan muncul di tahun 2020, setelah ada informasi bahwa di sini bakal terkena proyek strategis nasional, jalan tol Yogya-Solo," kata AH, salah satu tergugat ditemui di rumahnya Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Sawit, Boyolali, Rabu (24/11).

Gugatan terkait hibah tanah tersebut dilakukan oleh RS (51) dan IA (47). Mereka adalah anak kedua dan keempat dari SS (86). Sebagai tergugat yakni ibunya tersebut dan tiga saudaranya, yakni GD (55), AH (50) dan WW (42). Kemudian cucu dari SS, yaitu AD (22), cucu yang merupakan anak dari RS selaku penggugat satu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Objek yang digugat tanah pekarangan di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen. Di atas tanah seluas sekitar 1.450 meter persegi itu juga berdiri rumah yang ditempati keluarga SS ini bersama anak cucunya.

Tanah pekarangan yang berada di pinggir sungai itu, di tahun 2011 dipecah dan dihibahkan kepada anak cucunya. Tanah dibagi menjadi empat bidang dan diberikan kepada GD, AH, dan WW. Serta satu cucunya yakni AD.

ADVERTISEMENT

"AD sebagai cucu ibu juga dikasih karena sejak kecil ikut disini," katanya.

Dijelaskan, RS dan IA tidak mendapat bagian hibah tanah pekarangan tersebut. karena mereka sudah mendapatkan bagian sebelumnya.
"Jadi mereka (kedua penggugat) itu sebenarnya diawal sudah dapat dulu, diberikan dulu (warisan). Terus dengar ada tol, terus ributlah istilahnya (muncul gugatan ke Pengadilan Negeri Boyolali)," terang AH.

AH menyebutkan, bahwa tanah yang digugat hanya tanah pekarangan yang berada di Dukuh Klinggen yang terkena proyek jalan. Padahal, ibunya juga memiliki tanah di Desa Bendosari, Kecamatan Sawit. Tetapi tak masuk dalam objek gugatan ini.

"Mungkin iri karena disini kena tol. Kok yang digugat (yang) disini (Dukuh Klinggen), padahal ibu masih punya tanah lagi yang di Desa Bendosari," ungkap dia."Mereka minta tanah ini dibagi lima," imbuhnya.

Tergugat lainnya,GD menambahkan, hibah dari SS kepada tiga anak dan satu cucunya tersebut terjadi pada tahun 2011 lalu. Kemudian tahun 2012 terbit sertifikat.

Selama itu tidak ada gugatan. Tahun 2020, setelah ada informasi proyek jalan tol Yogya-Solo, yang salah satunya melewati Dukuh Klinggen dan menerjang tanah tersebut, RS dan IA baru melayangkan gugatan ke PN Boyolali.

Wilayah Dukuh Klinggen, terdampak tol Yogya-Solo. Sebagian besar rumah warga di kampung ini terdampak proyek strategis nasional tersebut.

Lihat juga video 'Rincian Aset Ibunda Nirina Zubir yang Dirampas ART si Mafia Tanah':

[Gambas:Video 20detik]






Selanjutnya: UGR belum dibayarkan karena ada gugatan

Nilai uang ganti rugi (UGR) telah mencapai kesepakatan. Sebagian besar mereka bahkan sudah menerima pencairan UGR sekitar pertengahan September 2021 lalu.

Termasuk obyek tanah pekarangan dan rumah yang menjadi sengketa gugatan dua anak kepada ibu kandungnya itu, juga sudah siap pencairan.

"Ditotal semua dari empat bidang ini lebih dari Rp 2 miliar," kata AH.

Tapi pencairan batal karena muncul gugatan lagi itu. Ditambahkan, gugatan saat ini merupakan yang kedua kali dengan obyek yang sama. Di tahun 2020, RS dan IA sudah menggugat tanah hibah itu, ke Pengadilan Negeri Boyolali tapi kalah.

Kemudian September 2021 lalu, kembali mengajukan gugatan lagi. Kini kasus itu masih dalam proses persidangan di PN Boyolali.

Halaman 2 dari 2
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads