Pejabat Disdikpora Kulon Progo Jadi Tersangka Korupsi GOR Cangkring

Pejabat Disdikpora Kulon Progo Jadi Tersangka Korupsi GOR Cangkring

Jalu Rahman Dewantara - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 16:07 WIB
Kulon Progo -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo, DIY menetapkan dua orang tersangka atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) Cangkring. Seorang di antaranya merupakan pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat.

"Kami sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu berinisial RS selaku pemilik pekerjaan dan AN sebagai penyedia jasa konsultasi," ungkap Kepala Kejari Kulon Progo, Kristanti Yuni Purnawanti, saat dikonfirmasi wartawan Selasa (23/11/2021).

Kristanti menjelaskan RS adalah salah satu pejabat Disdikpora Kulon Progo yang bertanggung jawab terhadap proses penganggaran dan pembangunan GOR Cangkring. Sedangkan AN berasal dari perusahaan perencanaan pembangunan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Oktober 2021 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melakukan penetapan tersangka, Kejari melakukan penyidikan pada 25 Agustus 2021. Hasilnya ditemukan empat alat bukti, seperti surat-surat terkait, keterangan ahli, keterangan saksi, yang kemudian dilanjutkan penyitaan. Saat ini kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif.

"Kami sudah menemukan empat alat bukti, dan memeriksa sekitar 25 saksi, dua orang ahli dan saat ini satu ahli masih berjalan pemeriksaannya," ujar Kristanti.

ADVERTISEMENT

Kristanti mengatakan dugaan korupsi ini terkait dengan proses perencanaan sampai dengan pembangunan yang tidak sesuai dengan standarisasi gedung yang sudah diatur oleh Kementerian. Walhasil menyebabkan kerugian negara.

"Kalau pembuatan desain tidak memenuhi standar pelaksanaannya pasti juga tidak memenuhi standar," katanya.

Kejari juga masih melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Dalam perencanaan pembangunan GOR Cangkring, menggunakan APBD Kulon Progo 2018 sebesar Rp 98 juta. Sementara untuk pelaksanaan pembangunan GOR yang berlokasi di Kapanewon Wates, Kulon Progo, ini menggunakan anggaran Rp 13,4 miliar dari APBD Kulon Progo 2019.

Pejabat Disdikpora yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RS itu saat ini masih berstatus PNS aktif.

"Karena proses hukum masih berlangsung dan belum ada keputusan hukum yang tetap, maka yang bersangkutan sekarang masih aktif," ucap Kepala Disdikpora Kulon Progo, Arif Prastowo.

Arif mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap RS. Selama belum ada keputusan hukum yang tetap atau inkrah, maka RS belum akan dinonaktifkan dari ketugasannya di kantor Disdikpora.

(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads