Guruh menerangkan dengan reka adegan itu diharapkan ada sinkronisasi antara uraian peristiwa maupun keterangan saksi, dan terdakwa. Dengan harapan penuntutan terhadap tersangka akan lebih kuat.
"Dengan reka ulang penuntutan bisa lebih kuat. Tersangka itu sudah merencanakan, sianida diracik di rumah, dicampur dalam air dan dicampurkan di rumah tersangka," ujar Guruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi yang sama, Kasi Pidum Kejari Klaten Adhie Nugraha mengatakan reka ulang itu akan digunakan sebagai pembuktian di persidangan. Terutama saat tersangka menaruh racun hingga diminum korban.
"Kita cermati terutama saat pelaku menaruh racun di kulkas dan diminum korban. Dari penyidik menjerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP, ancaman hukumannya seumur hidup," kata Adhie pada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Hani Dwi Susanti (30) meninggal setelah minum air bercampur racun di rumahnya di Klaten, Jawa Tengah, Senin (1/11). Pelaku pencampur racun dalam air yang menewaskan ibu tiga anak itu adalah kakak ipar suami korban, Sarbini (43).
Atas perbuatannya, Sarbini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka pun terancam hukuman mati.
(ams/sip)