Ipar Sadis Pelaku Racun Maut di Klaten Dicaci Maki Saat Rekonstruksi

Ipar Sadis Pelaku Racun Maut di Klaten Dicaci Maki Saat Rekonstruksi

Achmad Syauqi - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 13:24 WIB
Klaten -

Kakak ipar yang menjadi tersangka kasus racun maut, Sarbini (43), menjalani rekonstruksi yang digelar di tempat kejadian perkara (TKP) Klaten, Jawa Tengah. Pelaku pun dihujani caci maki oleh kerabat korban Hani Dwi Susanti (30).

Ibu mertua angkat korban, Kanti (67), terlihat emosi saat melihat pelaku dibawa polisi ke rumah korban. Wanita tua yang tampak kurus tersebut berulang kali mencaci maki dan meneriakkan kata umpatan pada pelaku.

"Aku arep mbok parang (Aku saja mau kamu bacok pakai parang)," seru Kanti mengeluarkan kata cacian dengan nada gemetar, Selasa (23/11//2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibu mertua angkat korban itu tak kuasa menahan tangis. Emosinya mereda setelah polisi datang memintanya tenang.

"Dia (Sarbini) itu anak menantu saya. Saat anaknya masih kecil saya pernah mau diparang," kata Kanti.

ADVERTISEMENT

Kanti mengatakan sebelum meracuni Hani, tersangka juga cek-cok dengan istrinya. Bahkan lima bulan yang lalu istri tersangka pulang ke rumahnya.

"Saya ingin (dia) dihukum berat," lanjut Kanti.

Tidak hanya Kanti, kerabat lainnya juga tampak emosi. Saat pelaku dibawa polisi, beberapa orang wanita juga mencaci maki tersangka.

Polisi mencoba menenangkan beberapa warga tersebut. Mereka diamankan dengan cara diminta masuk ke dalam rumah tetangga korban.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan rekonstruksi hari ini merupakan sebuah bentuk pembuktian.

"Ini salah satu bentuk pembuktian kepolisian dalam bentuk reka adegan sehingga keterangan sanksi dan tersangka sinkron. Maka kami menghadirkan dari kejaksaan," kata Guruh pada wartawan di lokasi, siang ini.

Diberitakan sebelumnya, ibu tiga anak yakni Hani Dwi Susanti (30) meninggal setelah minum air yang sudah dicampur racun oleh Sarbini di rumahnya di Klaten, Jawa Tengah pada Senin (1/11) siang. Sarbini merupakan kakak ipar korban.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan pelaku Sarbini disangka pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads