Kasus Racun Maut Kakak Ipar di Klaten Bakal Direkonstruksi Besok

Kasus Racun Maut Kakak Ipar di Klaten Bakal Direkonstruksi Besok

Achmad Syauqi - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 18:26 WIB
Polisi gelar jumpa pers kasus racun maut yang renggut nyawa Hani Dwi Susanti (30) di Klaten. Tersangka, Sarbini (43) turut dihadirkan polisi. Ini penampakannya.
Penampakan kakak ipar yang racuni Hani hingga tewas di Klaten (Foto: Achmad Syauqi/detikcom)
Klaten -

Masih ingat dengan kasus racun maut kakak ipar di Klaten yang menewaskan Hani Dwi Susanti (30)? Rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan kakak ipar suami korban, Sarbini (43), itu bakal digelar besok.

"Kita rencanakan besok, Selasa (23/11). Direncanakan di TKP sebenarnya," ujar Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana pada detikcom, Senin (22/11/2021).

Guruh menyebut reka ulang rencananya akan dilakukan mulai pukul 09.00 WIB. Pihaknya belum memastikan lokasi rekonstruksi karena mempertimbangkan situasi di lapangan.

"Direncanakan di TKP sebenarnya tapi masih bisa berubah jika kondisi atau situasi tidak memungkinkan. Berapa adegan, saat ini masih disiapkan penyidik," lanjut Guruh.

Guruh menyebut untuk masalah pengamanan rekonstruksi sudah dipersiapkan. Penyidik, jaksa dan tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengamanan sudah disiapkan. Dari reka ulang diharapkan didapat kejelasan kejadian yang sesungguhnya," jelas Guruh.

Terpisah, Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan pengamanan di lokasi disiapkan untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan. Hal itu disebabkan kasus tersebut menyita perhatian publik.

ADVERTISEMENT

"Kasus ini menyita perhatian publik. Selain itu pasal yang disangkakan kepada tersangka juga tidak main-main, ada pembunuhan berencana dan pembunuhan," terang Abdillah pada detikcom.

Diberitakan sebelumnya, Hani Dwi Susanti (30) meninggal setelah minum air bercampur racun di rumahnya di Klaten, Jawa Tengah, Senin (1/11). Pelaku pencampur racun dalam air yang menewaskan ibu tiga anak itu adalah kakak ipar suami korban, Sarbini (43).

Atas perbuatannya Sarbini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman mati.

(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads