Massa buruh di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar aksi demo, Senin (22/11). Mereka menolak kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 yang hanya sebesar 0,97 persen atau sekitar Rp 18 ribu dari UMK tahun sebelumnya.
Para buruh ini berasal dari berbagai pabrik yang ada di Brebes. Mereka tergabung beberapa organisasi buruh yang ada di masing-masing perusahaan.
Pantauan di lokasi, sempat terjadi insiden saat buruh akan berangkat unjuk rasa. Pagar depan salah satu pabrik di Kecamatan Kersana dijebol massa karena dihalangi oleh petugas keamanan setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masa kemudian berkumpul dan menggelar orasi di Alun-alun Brebes. Mereka secara tegas menolak kenaikan UMK tahun 2022 yang hanya sebesar 0,97 persen dari UMK tahun 2021. Seperti diketahui, UMK tahun 2021 sebesar Rp 1.866.722. Tahun 2022 ada kenaikan sebesar 0,97 persen atau Rp 18.295 menjadi Rp 1.885.019.
Ketua Aliansi Serikat Buruh Kabupaten Brebes, Yuniawan Agung Pranoto, mengatakan buruh menolak besaran kenaikan upah yang dianggap tidak sesuai aspirasi para buruh. Menurutnya, kenaikan sebesar 0,97 persen sangat jauh dari harapan buruh yang meminta kenaikan 25 persen.
"Awalnya kami memang meminta 25 persen. Kami sudah bertemu dengan jajaran pemerintah dan turun menjadi 15 persen. Asumsinya kita hari ini ada pertemuan dengan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) tapi ternyata tidak ada itikad baik dari Apindo. Dan kita menurunkan lagi menjadi 10 persen. Kita minta UMK Brebes naik 10 persen. Kenaikan yang hanya sekitar Rp 18 ribu itu tidak layak," ujar Yuniawan, Senin (22/11/2021).
"Upah murah itu sebagai bentuk oligarki dan perbudakan modern. Kami menolak upah murah. Jika tidak ditanggapi kami akan melakukan mogok massal dari 25-29 November 2021," lanjut dia.
![]() |
Menanggapi tuntutan buruh ini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Apindo untuk membahas tuntutan para buruh. Eko melanjutkan, dari Apindo mengusulkan memakai PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
"Nanti kita kawal menggunakan PP 36 tahun 2021. Misalnya tuntutan buruh naik 10 persen menjadi Rp 2 juta maka kekurangannya akan memakai skala upah. Dari Rp 1,8 juta supaya menjadi Rp 2 juta akan ditutup dengan tunjangan anak, istri, tunjangan jabatan atau gaji berkala. Sehingga bisa terpenuhi Rp 2 juta," beber Eko.
Sekitar pukul 14.00 WIB, massa pendemo mulai membubarkan diri. Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menyatakan, secara umum unjuk rasa berjalan lancar dan tertib. Aspirasi dari buruh sudah disampaikan ke pihak-pihak yang berkompeten.
"Kegiatan teman-teman buruh terkait kenaikan UMK berjalan lancar dan mereka sudah menyampaikan aspirasinya ke pemerintah. Meski ada sedikit insiden tapi dari laporan yang masuk secara umum kondusif," pungkasnya.
Simak video 'KSPI Tolak Kenaikan UMP 2022: Gubernur DKI-Kemnaker Biang Kerok!':