Sidang Nani Sianida di Bantul Ditunda Pekan Depan, Ternyata Ini Alasannya

Sidang Nani Sianida di Bantul Ditunda Pekan Depan, Ternyata Ini Alasannya

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 22 Nov 2021 12:59 WIB
Rekonstruksi kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Kapanewon Sewon, Bantul digelar hari ini. Tersangka memperagakan sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Nani Aprilliani Nurjaman. (Foto: Agus Septiawan/detikcom)
Bantul -

Terdakwa kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah anak driver ojek online (ojol) di Bantul, Nani Aprilliani Nurjaman, kembali menjalani sidang di PN Bantul dengan agenda pembelaan terdakwa. Namun, sidang ditunda pekan depan karena terdakwa maupun penasihat hukum belum siap.

"Sidang hari ini agendanya pembelaan terhadap tuntutan dari penuntut umum, tapi ditunda pekan depan. Karena baik penasihat hukum dan terdakwa belum siap mengajukan pembelaan," kata Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, kepada detikcom, Senin (22/11/2021).

Dihubungi terpisah, salah seorang kuasa hukum Nani, Anwar Ary Widodo, mengakui saat ini pihaknya masih menyusun pledoi kasus Nani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pledoinya masih belum selesai karena ada beberapa peraturan hukum baru yang harus kami masukkan sehingga kami akan membacakan nota pembelaan (pledoi) Nani minggu depan," ucap Anwar.

Dalam persidangan sebelumnya pada Senin (15/11) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nani Aprilliani dalam kasus pengiriman makanan dicampuri racun sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul dengan hukuman 18 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Kami jaksa penuntut umum menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ucap salah satu JPU saat persidangan di PN Bantul, Senin (15/11/).

"Dakwaan kesatu primair pasal 340 KUHP, kedua menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," ucapnya.

(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads