Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul menetapkan mantan Lurah Srigading, Kapanewon Sanden, Wahyu Widodo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan tanah kas desa Kalurahan Srigading senilai Rp 174 juta. Saat ini Wahyu ditahan di Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta.
"Mulai hari Jumat kemarin statusnya ditahan oleh penuntut umum untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Pidsus Kejari Bantul Hanung Widyatmaka saat dihubungi wartawan, Minggu (20/11/2021).
"Jadi itu kan penyerahan dari penyidik ke penuntut umum, dari penuntut umum menilai untuk mempercepat sidang dilakukan penahanan," lanjut Hanung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan itu, kata Hanung, merupakan tindak lanjut dari penyelidikan dugaan korupsi penyelewengan tanah kas desa pelungguh Lurah Srigading tahun 2020 atau saat kepemimpinan Wahyu Widodo. Di mana setelah masa jabatannya selesai Wahyu diduga menyewakan tanah pelungguh ke orang lain.
"Intinya kan kalau (jabatan) kepala desa (lurah) selesai itu kan harus mengembalikan tanah pelungguhnya, tapi ini ketika selesai dia masih menyewakan kepada orang lain. Padahal sudah tahu kalau bukan haknya lagi," ucapnya.
Pelungguh adalah bagian dari tanah desa yang dipergunakan untuk tambahan penghasilan kepala desa dan perangkat desa. Tak hanya itu, dari hasil audit inspektorat kerugian akibat ulah Wahyu mencapai ratusan juta rupiah.
"Kerugian dari hasil audit inspektorat mencapai Rp 174 juta," ucapnya.
Dihubungi terpisah, salah satu anggota tim kuasa hukum Wahyu Widodo, Andre Moeslim, membenarkan penahanan terhadap kliennya. Terkait detail kasus tersebut, Andre enggan menjelaskannya.
"Iya, klien kami memang ditahan oleh Kejari Bantul sejak hari Jumat (19/11)," ujarnya.
Simak juga 'Lurah di Ciledug Pungli Rp 250 Ribu saat Warga Minta Tanda Tangan':