Fakta-fakta 2 Pedagang Sayur Tewas Diracun oleh Dukun

Round-Up

Fakta-fakta 2 Pedagang Sayur Tewas Diracun oleh Dukun

Eko Susanto - detikNews
Sabtu, 20 Nov 2021 06:50 WIB
Polres Magelang jumpa pers kasus pembunuhan dengan korban pedagang sayur, Jumat (19/11/2021).
Polres Magelang jumpa pers kasus pembunuhan dengan korban pedagang sayur, Jumat (19/11/2021). (Foto: Eko Susanto/detikcom)
Kabupaten Magelang -

Dua orang pedagang sayur inisial L (31) dan W (38) ditemukan tewas diracun di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Tersangka yang disebut seorang dukun, pria inisial IS (57), saat ini sudah ditangkap polisi.

Berikut fakta-fakta terkait dengan dua pedagang sayur yang ditemukan tewas diracun itu.

1. Dua mayat korban ditemukan di pinggir jalan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari informasi penemuan dua mayat, satu di dalam mobil dan satu di dekat mobil, di pinggir jalan di Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11) pukul 20.30 WIB.

Kemudian diketahui bahwa kedua korban adalah warga Kecamatan Kajoran.

ADVERTISEMENT

"Kedua korban pedagang sayur, kedua korban ini adalah saudara ipar," kata Aron saat jumpa pers di kantornya, Jumat (19/11/2021).

2. Tersangka disebut seorang dukun

Menurut Aron, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dengan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi.

"Dari situlah, kami kembangkan dan kami selidiki lebih dalam sehingga menemukan beberapa informasi dari saksi-saksi yang mengarah kepada tersangka IS. Tersangka ini pekerjaan petani, dalam arti kami sebut dukun," ujarnya.

3. Ritual penggandaan uang

Hasil pemeriksaan sementara, modus tersangka dengan memasukkan potas dalam minuman plastik dan diberikan kepada korban. Hal ini disebut sebagai syarat dalam ritual penggandaan uang.

"Setelah kami menemukan informasi awal adanya penemuan jenazah, langsung kami telusuri penyebab kematiannya dan kami selidiki sampai informasi turun dari laboratorium forensik," ujar Aron.

4. Motif tersangka

Pelaku IS melakukan aksi kejinya itu lantaran ingin menguasai uang korban.

"Motifnya (tersangka) menguasai uang milik korban sebesar Rp 25 juta," jelas Aron.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Simak juga Video: Nani 'Takjil Sianida' Dituntut 18 Tahun Penjara

[Gambas:Video 20detik]



5. Tubuh korban mengandung sianida

Diwawancara terpisah, Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan mengatakan tersangka IS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kajoran, Kamis (11/11) malam. Tersangka sudah mengakui perbuatannya meracuni kedua korban.

"Hasil autopsi diketahui bahwa kedua korban meninggal karena mati lemas, akibat keracunan. Kami uji di Labfor Polda Jateng dengan hasil bahwa dalam tubuh korban mengandung sianida. Termasuk dalam cairan plastik bening berisi cairan di dalam mobil juga positif sianida," jelas Alfan.

6.Tersangka akui tidak bisa gandakan uang

Tersangka IS saat ditanya mengakui bahwa ia tidak bisa menggandakan uang. IS melakukan aksi kejinya itu lantaran ingin menguasai uang korban.

"Nggak bisa (menggandakan uang)," kata IS saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Tersangka dijerat dengan Pasal 340 perkara pembunuhan berencana atau pembunuhan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Halaman 2 dari 2
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads