Polisi Tolak Penangguhan Penahanan 2 Tersangka Diksar Maut Menwa UNS Solo

Ari Purnomo - detikNews
Senin, 15 Nov 2021 16:16 WIB
Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers penetapan tersangka kasus Diksar Menwa, Jumat (5/11/2021). (Foto: Ari Purnomo/detikcom)
Solo -

Polresta Solo menolak permohonan penangguhan penahanan dua tersangka kasus Diksar maut Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS), NFM dan FPJ. Polisi memberikan fasilitas belajar daring untuk salah satu tersangka kasus tewasnya peserta Diksar Menwa UNS Gilang Endi Saputra.

"Beberapa waktu lalu tim kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, sampai saat ini belum kita kabulkan karena terkait dengan kepentingan penyidikan yang masih berlangsung," terang Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Ade mengatakan proses hukum kasus tewasnya Gilang masih berjalan. Pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan penyelidikan usai ditetapkannya dua tersangka kasus Diksar maut Menwa UNS ini.

"Permohonan pembelajaran online, kita pastikan Polresta Solo akan memberikan fasilitas belajar online terhadap dua orang tersangka yang saat ini dilakukan penahanan di rutan Polsek Banjarsari maupun Polsek Laweyan," ujarnya.

Ade menuturkan pemberian fasilitas belajar daring ini menjadi hak tersangka untuk melanjutkan pendidikannya.

"Kita pastikan akan memberikan fasilitas pembelajaran online pada tersangka karena hak itu tidak hilang. Hak untuk memperoleh pembelajaran, hak untuk menimba ilmu pengetahuan tetap wajib kita berikan. Pasti kita berikan," terang Ade.

Untuk diketahui salah seorang tersangka kasus tewasnya Gilang, NFM saat ini masih tercatat sebagai mahasiswa di UNS. Sementara satu tersangka lainnya, FPJ, baru sehari mengikuti wisuda yakni pada 23 Oktober 2021 lalu atau sehari sebelum kejadian.




(ams/sip)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork