Tewasnya seorang mahasiswa, Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Batalyon 905 Jagal Abilawa menggegerkan publik. Kejadian ini pun membuka kisah-kisah lama dugaan kekerasan di tubuh Menwa UNS.
Kisah lama itu salah satunya diungkap oleh seseorang bernama Novaria yang mengaku tahu kejadian kekerasan hingga menewaskan seorang peserta pada tahun 2013. Kemudian muncul cerita kekerasan di tahun 2008.
Tim evaluasi yang ditunjuk Rektor UNS pun mengusut adanya informasi tersebut. Tim telah mengundang Novaria. Namun tim tersebut belum bertemu secara langsung oleh Novaria.
"Kami sudah mengundang Mbak Novaria tapi yang datang pengacara. Kami kan bukan polisi, jadi kami ingin bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Ada juga nama Bu Umi atau siapa itu, yang mengetahui kejadian 2008 juga, sedang kita cari kontaknya," kata ketua tim evaluasi kegiatan Diksar Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/11/2021).
Saat ini tim evaluasi masih terus mengumpulkan dokumen. Proses masih terus berjalan karena informasi yang diperoleh terus berkembang.
"Kita masih terus mengumpulkan dokumen. Ini belum juga selesai karena datanya bertambah terus. Ada informasi baru, kita telusuri," katanya.
Terkait sanksi, saat ini kampus masih belum menetapkan untuk kedua tersangka. Menurutnya, penetapan sanksi bisa saja diberikan tanpa menunggu proses hukum yang inkrah.
"Sanksi tentu ada tapi harus menunggu hasil evaluasi. Prosesnya tidak harus menunggu inkrah. Kalau memang dari kami merasa sudah cukup bukti ya kita sanksi," pungkasnya.
Tersangka baru lulus kuliah
Seperti diketahui, mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra (21) tewas dalam Diksar Menwa UNS, 24 Oktober 2021. Dua orang panitia telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FPJ dan NFM.
FPJ ternyata baru melaksanakan wisuda pada 23 Oktober 2021, sehari sebelum kejadian. Sedangkan NFM masih berstatus mahasiswa.
"Satu tersangka baru saja wisuda. Satunya masih mahasiswa," kata Sunny.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(bai/sip)