Dia menyebut usai membunuh Mujiyani, Teguh sempat kabur menggunakan bus dan ditangkap di wilayah Cilacap. Agus juga mengungkap sempat ada hubungan asmara antara pelaku dengan korban.
"Untuk motif sementara terkait dengan asmara bahwa yang bersangkutan pengin kembali melakukan hubungan namun korban menolak," terang Agus
"Status mereka janda dan duda, yang korban janda dan yang laki-laki kekasih gelap lah. Korban memiliki anak empat sedangkan tersangka anak dua," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur, pakaian korban serta sejumlah uang tunai. Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(ams/ams)