Fakta Baru dari Rekonstruksi Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Hutan Grobogan

Fakta Baru dari Rekonstruksi Mayat Wanita Terbungkus Plastik di Hutan Grobogan

Manik Priyo Prabowo - detikNews
Kamis, 11 Nov 2021 15:42 WIB
Pembunuh wanita yang mayatnya dibungkus plastik dibuang di tengah hutan Grobogan ditangkap, Senin (25/10/2021).
Pembunuh wanita yang mayatnya dibungkus plastik dibuang di tengah hutan Grobogan ditangkap, Senin (25/10/2021). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Grobogan -

Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan wanita berinisial DS yang mayatnya dibuang ke hutan Grobogan. Ternyata pelaku Arya alias Agus Supriyanto (37) sempat menyimpan jenazah korban di rumahnya, Kecamatan Mranggen, Demak.

"Rekonstruksi kalau tidak salah ada 15 adegan. Karena pihak jaksa sudah meminta rekonstruksi digelar, maka kepolisian menyiapkan tempat di Stadion Krida Bakthi kantor Resmob," jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Adriyansyah Ritas usai gelar perkara di Mapolrea Grobogan, Kamis (11/11/2021).

"Adegan penuh dari awal ketemu sampai membunuh korban DS calon istrinya. Bahkan mayat korban sempat disimpan di rumah pelaku dari subuh hingga tengah hari di Kabupaten Demak," sambungnya.

Andriyansyah menerangkan rekonstruksi diawali saat pelaku menjemput korban di Semarang menggunakan mobil Avanza putih H 8418 GY. Keduanya sempat berkeliling hingga Kendal, dan Demak, kemudian memutuskan untuk pulang ke Pekalongan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat perjalanan menuju ke Pekalongan ini, korban sempat menerima telepon dari seorang lelaki. Pelaku yang cemburu pun kemudian menanyai korban tentang sosok lelaki yang meneleponnya itu.

"Kemungkinan ada kecemburuan. Ada pengakuan pelaku yang menyebutkan bahwa pelaku bukan lelaki satu-satunya yang dekat sama korban. Padahal pelaku mau melamar korban, tapi korban juga bilang ke pelaku kalau hubungannya biasa saja," ujar Andriyansyah.

ADVERTISEMENT

Keduanya pun cekcok yang memicu pelaku gelap mata dengan memukul dan mencekik korban hingga tewas. Pelaku kemudian membawa mayat korban ke rumahnya yang kosong di Kecamatan Mranggen, Demak.

Jenazah korban yang basah dengan air kencing karena dicekik dan berdarah ini pun kemudian dilucuti pakaiannya oleh pelaku. Arya pun lalu mencari plastik sampah dan tali rafia kemudian memasukkan jasad korban yang bugil itu ke dalam plastik.

"Kalau tidak salah adegan menyimpan mayat korban hingga mengikat dan membungkus plastik ini masuk adegan 7 sampai 10. Kemudian mayat yang sudah diikat ini pun dibungkus kain dan dimasukkan kantong plastik hitam besar yang biasanya untuk sampah," urai Andriyansyah.

"Karena bingung pelaku pun memasukkan mayat ke mobil dan membawa pergi ke Grobogan tepatnya kawasan hutan di Kecamatan Geyer," sambungnya.

Selengkapnya di halaman berikut...

Melihat kawasan hutan yang sepi itu, tersangka kemudian membuang jenazah wanita pujaannya itu. Usai membuang bungkusan plastik berisi mayat DS, tersangka Arya langsung tancap gas ke luar hutan.

"Korban hanya diturunkan begitu saja. Kebetulan belum turun hujan, jadi hutan kering mobil bisa masuk. Usai membuang pelaku mencoba menghilangkan jejak dan barang bukti. Usaha ini membuat petugas kesulitan mengidentifikasi korban dan pelaku menghilang," tutur dia.

Andriyansyah mengungkap berkas perkara pelaku akan segera dirampungkan dan diserahkan ke pengadilan. Nantinya jaksa bakal mendatangkan lima orang saksi yakni rekan korban di Semarang yang melihat Arya menjemput DS, hingga petani yang menemukan jenazah korban di hutan.

"Pasal yang kita terapkan yakni 340 subsidier 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur Andriyansyah.

Halaman 2 dari 2
(ams/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads