Warga Kabupaten Banyumas berinisial SS (48) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas. SS ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
"Tersangka mencabuli korban dengan cara bujuk rayu terlebih dahulu sebagai bukti tanda suka kepada korban. Selanjutnya tersangka melakukan tindakan asusila," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Berry mengatakan peristiwa ini terjadi pada pertengahan bulan Juni 2021 lalu di kebun yang berada di Kecamatan Purwokerto Utara. Dari pengakuan tersangka, tindakan tersebut telah dilakukan sebanyak lima kali.
"Yang pertama di dapur rumah korban, sebulan setelahnya bertemu kembali di kebun dan melakukan tindakan asusila kembali. Menurut pengakuan tersangka perbuatan tersebut dilakukan sebanyak lima kali," ujarnya.
Berry menerangkan pelaku ditangkap dengan barang bukti yang digunakan untuk proses penyidikan. Berry mengimbau agar orang tua menjalin komunikasi dengan anak untuk mengantisipasi kasus pencabulan atau pelecehan.
"Terutama komunikasi di lingkup keluarga, khususnya peran orang tua. Karena faktor-faktor pemicu terjadinya kejahatan bisa muncul salah satunya dari kurangnya komunikasi dalam keluarga. Selain itu pentingnya pengawasan terhadap pergaulan dan perilaku anak," pesan Berry.
Atas perbuatannya, SS disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(ams/rih)