Pelaku sempat berbohong
Polisi setempat langsung ke lokasi ketika mendapat laporan. Tim inafis Polrestabes Semarang kemudian datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Tiga saksi diperiksa termasuk M Alfreandi (23) yang belakangan diterapkan sebagai tersangka. Alfreandi menjadi saksi pertama dan sempat berkilah korban melompat sendiri.
"(Keterangan awal) Saksi 1 duduk di bed sebelah kiri bersama saksi 2 posisi tiduran dan saksi 3 ada di sebelah kanan kasur posisi duduk. Tiba-tiba saksi 1 melihat korban posisi sudah berancang-ancang ingin berlari ke arah jendela pintu kaca. Reaksi saksi 1 ketika melihat korban seperti itu saksi 1 ingin menahan korban tetapi tidak bisa mengendalikan korban dan saksi 1 terpelanting," katanya.
Polisi bekuk Pelaku
Penyelidikan dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang dan kemudian terungkap kebenarannya. Alfreandi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku atas nama M Alfreandi diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Senin tanggal 8 November 2021, pukul 19.00 WIB di Polrestabes Semarang," tegasnya
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.
(alg/mbr)