Tersangka penganiayaan seorang pedagang cilok keliling di Boyolali hingga tewas, Wartono (45), diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Meski begitu, polisi memastikan akan tetap memproses hukum tersangka.
"Karena ini kasus penganiayaan menimbulkan matinya seseorang, tetap kita proses sesuai hukum. Apakah kasus ini nantinya bisa dilanjutkan atau tidak, nanti hakim pengadilan yang memutuskan," kata Kapolsek Sambi, Iptu Sunarto, kepada detikcom Selasa (9/11/2021).
Sunarto mengaku pihaknya juga belum bisa memeriksa tersangka. Sebab, yang bersangkutan kemarin langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo untuk diperiksa kejiwaannya, dan untuk sementara penyidik baru memeriksa tiga orang saksi.
"Untuk saat ini kita baru periksa tiga orang saksi, karena kemarin kita lebih fokus ke autopsi (korban) dan pemeriksaan kejiwaan pelaku, karena diduga mengalami gangguan jiwa," jelas dia.
Saat ini tersangka juga masih dalam perawatan di RSJD Solo untuk observasi. Hasil observasi baru akan keluar sekitar 14 hari lagi.
"Tersangka saat ini masih di RSJ Solo dan masih observasi," imbuhnya.
Menurut Sunarto, tersangka akan disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, yaitu tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang pedagang cilok keliling di Boyolali, meninggal dunia usai dianiaya tetangganya. Korban dipukul menggunakan batu besar.
Korban yakni Slamet (45), sedangkan tersangka bernama Wartono (40). Keduanya warga Desa Jatisari, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
Peristiwa penganiayaan berujung tewasnya korban ini terjadi Minggu (7/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi penganiayaan di depan rumah tersangka.
Warga atau saksi mengetahui kondisi korban sudah terkapar dan dianiaya tersangka. Namun warga tidak berani mendekat untuk menolong korban, karena tersangka diketahui mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Petugas Polsek Sambi yang sedang patroli di desa tersebut langsung memberikan pertolongan. Korban dibawa ke rumah sakit Asyifa. Nahas, korban akhirnya meninggal dunia di rumah sakit sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolsek Sambi Iptu Sunarto mengatakan, tersangka dibawa ke RSJD Solo untuk diperiksakan kejiwaannya. Pasalnya yang bersangkutan diduga mengalami gangguan jiwa.
"Informasinya tersangka ini mengalami gangguan jiwa. Maka kita bawa ke RSJD Solo," kata Iptu Sunarto, kepada detikcom Jumat (8/11/2021).
"Ketika kami tanya jawabannya berubah-ubah, kadang nggak nyambung," terangnya.
Mengenai kondisi tersangka tersebut juga diakui orang tuanya. Ibu tersangka, Panji Saputri, mengatakan sakit yang diderita anaknya tersebut sudah cukup lama. Wartono juga sudah dibawa berobat ke mana-mana termasuk ke rumah sakit jiwa.
"(Sakit jiwa) Sudah lama, sekitar 16 tahun. Sudah dibawa ke mana-mana, ke (RSJ) Solo pernah, ke (RSJ) Klaten juga pernah," ungkap Panji Saputri yang menyebut anaknya itu masih mengkonsumsi obat.
(ams/mbr)