Polda DIY Sita 1,3 Juta Butir Obat Keras Ilegal

Polda DIY Sita 1,3 Juta Butir Obat Keras Ilegal

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 16:39 WIB
Jutaan obat keras ilegal disita Polda DIY
Jutaan obat keras ilegal disita Polda DIY. (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Yogyakarta -

Polisi meringkus jaringan pengedar obat keras berbahaya antarprovinsi. Delapan tersangka diamankan dan jutaan pil disita, sementara satu orang lagi masih buron.

Para tersangka yakni, pria berinisial ZLD, perempuan inisial PP keduanya warga Sleman. Kemudian pria inisial HDR dan IRD warga Sumatera Utara, pria inisial AEP warga Jakarta Timur, perempuan inisial AJW warga Jawa Barat.

Selanjutnya, pria inisial SMT warga Jawa Barat dan RLD warga Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bekti Andriyono pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Berawal dari penangkapan ZLD dan PP di Sleman pada 7 Oktober lalu.

"Ini dari 7-23 Oktober, jadi pengembangan kurang lebih dua minggu. Kemudian dengan tersangka sebanyak 8 orang," kata Bekti saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021).

ADVERTISEMENT

Dari situ, polisi kemudian menelusuri lagi jaringan ini, dan mengamankan 6 tersangka lain di Sumatera Utara, Jawa Barat dan Jakarta.

"Ini pengungkapan jenis obat keras jaringan DIY, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jakarta Timur," ujarnya.

Obat keras yang disita polisi jumlahnya jutaan butir. Terdiri dari pil putih bertuliskan huruf Y, pil kuning bertuliskan DMP dan Nova, trihexyipenidyl, dan tramadol.

"Barang bukti obat keras sebanyak 1.388.150 butir," katanya.

Polisi, kata Bekti, masih mengembangkan kasus ini. Karena pemasok obat keras untuk tersangka SMT masih buron.

"Jadi ini pengembangan dari pertama di Sinduadi (Sleman) kembangkan ke Sumut dan ke Jakarta Timur dan Bekasi. Hasil pemeriksaan SMT, dia dapat obat dari AM. Tapi AM ini sampai saat ini masih buron," bebernya.

Selain mengamankan obat keras, polisi juga menyita kendaraan yang digunakan untuk mengangkut obat-obatan terlarang. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHPidana.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," pungkasnya.

(mbr/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads