Polda DIY Bongkar Jaringan Peredaran Ganja Lintas Provinsi, 1 Buron

Polda DIY Bongkar Jaringan Peredaran Ganja Lintas Provinsi, 1 Buron

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Selasa, 09 Nov 2021 16:14 WIB
Polda DIY tangkap jaringan pengedar ganja lintas provinsi, Selasa (9/11/2021).
Polda DIY jumpa pers kasus jaringan pengedar ganja lintas provinsi, Selasa (9/11/2021). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Ditresnarkoba Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar peredaran ganja lintas provinsi. Sebanyak sembilan orang tersangka diamankan, sementara masih ada satu buron.

"Ini orang-orang Yogya, Jabar, Jatim dan Medan. Ada sembilan tersangka yang berkaitan dengan penyalahgunaan ganja," kata Kabid Humas Polda DIY Yuliyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Selasa (9/11/2021).

Yuli mengatakan proses penangkapan para tersangka berlangsung cukup lama. Sebab jaringan ini bukan hanya ada di Pulau Jawa saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka yang ditangkap semuanya pria yakni berinisial BBN warga Kalimantan Barat, KHP warga Belitung, IGG warga Jawa Barat. Kemudian AAP, RA, MSH, dan NH yang berasal dari Jawa Timur. Dua tersangka lagi yakni MQ dan RF berasal dari Sumatra Utara.

"Tersangka inisial BBN itu dalam posisi sudah ada asesmen yang bersangkutan dilaksanakan rehabilitasi," jelas Yuli.

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka BBN di Maguwoharjo, Sleman, pada 14 Agustus lalu. Dari BBN polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya bisa mengamankan delapan orang tersangka lainnya di berbagai daerah Pulau Jawa dan Sumatra.

"Dari BBN ditelusuri hingga tersangka terakhir RP. Dia (RP) dapat barang dari I. Saat ini I dalam pencarian," ungkapnya.

Dari penangkapan ini, polisi menyita kurang lebih 4 kilogram ganja dalam bentuk kering dan cair sebagai barang bukti.

"Ada batang ganja, daun dan ranting. Ranting itu diekstrak direndam jadi ada air tadi. Jadi di wilayah Polda ini juga baru menemukan batang ganja yang diekstrak dan direndam dalam cairan air alkohol," kata Wadir Resnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono.

Terhadap para tersangka polisi menjerat dengan UU Narkotika pasal 114 ayat 1, Pasal 111, Pasal 132 pasal 127. Ancaman hukumannya mulai 4 tahun sampai dengan 20 tahun.

(sip/rih)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads