Penyidik Polresta Solo akhirnya menahan dua tersangka kasus Diksar Menwa UNS yang menewaskan Gilang Endi Saputra, NFM dan FPJ. Keduanya ditahan di Mapolresta Solo untuk keperluan pemeriksaan.
"Iya keduanya sudah ditahan di Rutan Polresta Solo," ujar Kasatreskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika kepada detikcom, Sabtu (6/11/2021).
Djohan menambahkan, penahanan kedua tersangka salah satunya adalah untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Disinggung mengenai berapa lama masa penahanan kedua tersangka, Djohan enggan merinci lebih jauh. Dia hanya mengatakan, pada intinya adalah kedua tersangka sudah ditahan di Polresta Solo.
"Sudah ditahan gitu saja," paparnya. Djohan juga mengatakan, pasca penahanan kedua tersangka pemeriksaan akan terus berlanjut. Dan sangat terbuka kemungkinan jumlah saksi akan terus bertambah.
"Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut, untuk saksi tambahan nanti kita lihat perkembangan berikutnya," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Solo tidak berhenti dalam mengungkap kasus dugaan kekerasan hingga menewaskan salah satu peserta Diksar Menwa UNS, Gilang Endi Saputra.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka untuk kasus ini juga akan bertambah.
(mbr/mbr)