Kekerasan di Lapas Narkotika Yogya Berujung Pencopotan Jabatan 5 Petugas

Terpopuler Sepekan

Kekerasan di Lapas Narkotika Yogya Berujung Pencopotan Jabatan 5 Petugas

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Sabtu, 06 Nov 2021 10:14 WIB
Ilustrasi Penjara
(Foto: Ilustrasi/Thinkstock)
Yogyakarta -

Sejumlah eks narapidana (napi) Lapas Narkotika Yogyakarta memberikan kesaksian soal adanya dugaan tindak kekerasan di dalam lapas. Mereka kemudian melapor ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY.

Banyak Pelanggaran HAM di Lapas Narkotika Yogya

Vincentius Titih Gita (35) warga Yogyakarta adalah salah satu eks napi yang melapor ke ORI. Diceritakannya, banyak pelanggaran HAM dan penyiksaan yang terjadi di lapas.

"Banyak pelanggaran HAM di lapas, berupa penyiksaan. Jadi begitu kita masuk tanpa kesalahan apapun kita langsung dipukuli pakai selang, diinjak, (pakai) kabel juga, dipukul pakai kemaluan sapi (yang dikeringkan)," kata Vincen ditemui di kantor Ombudsman, Depok, Sleman, Senin (1/11/2021).

Vincen mengatakan aksi kekerasan oknum petugas itu kerap dilakukan kepada napi yang baru masuk ke lapas narkotika. Termasuk ke dirinya yang dipidahkan dari rutan bersama 12 orang lainnya pada April 2021 ke lapas narkotika. Setibanya di lapas, ia disiksa selama 3 hari dan dimasukkan ke sel kering selama hampir 5 bulan.

Bentuk penyiksaan

Dikatakan Vincen, aksi kekerasan di dalam lapas hampir setiap hari dilakukan. Mulai dari pemukulan, berguling-guling hingga muntah, meminum air kencing hingga kekerasan seksual yakni diminta masturbasi dengan timun.

"Saya lihat sendiri (ada napi) tidak pakai kaos kemudian disuruh guling-guling (sampai) muntah dan muntahannya itu disuruh memakan lagi. Bahkan ada yang suruh minum air kencing petugas, dan ada timun isinya dibuang lalu diisi sambal dan diminta onani dan timunnya dimakan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanwil Kemenkumham DIY lakukan investigasi

Selang satu hari setelah laporan eks napi ke ORI DIY, pihak Kanwil Kemenkumham DIY kemudian membantah hal itu.

"Bahwa berita yang ada di media sosial ramai, kami sampaikan bahwa tidak benar demikian beritanya. Kita tidaklah manusia yang sesadis itu," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Budi Argap Situngkir, Selasa (2/11).

Kendati demikian, pihak Kemenkumham tetap melakukan investigasi untuk mencari kebenaran dari laporan Vincen dkk ke Ombudsman RI (ORI) Yogyakarta.

Kemenkumham ancam copot

Budi Argap Situngkir berjanji jika hasil investigasi ditemukan pelanggaran seperti yang diungkapkan pelapor, maka ia tak segan untuk mencopot pihak-pihak yang bersalah.

"Kalau benar memang perlakuan sampai dipukul pakai selang dan sebagainya, kita akan copot KPLP-nya, Kalapasnya. Kalau benar perlakuan itu," tegasnya.

Selanjutnya: Diakui ada tindakan berlebihan...

ADVERTISEMENT

Ditemukan indikasi tindakan berlebihan

Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan Kanwil Kemenkumham DIY ditemukan indikasi adanya tindakan berlebihan yang dilakukan oknum petugas lapas.

"Apa yang disampaikan oleh pelapor setelah kami teliti tidak semuanya benar. Tidaklah sesadis itu. Tapi ada mungkin tindakan-tindakan petugas dalam rangka tahanan yang baru datang atau napi yang baru ini untuk menekan semacam mengospek. Supaya mereka mengikuti peraturan. Ada mungkin tindakan-tindakan petugas yang melebihi dan kami akan tindak tegas," kata Budi saat dihubungi wartawan, Rabu (3/11/2021).

Kanwil Kemenkumham periksa 5 orang petugas

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan kelima petugas itu saat ini telah ditarik ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Jadi indikasinya itu ada lima orang petugas yang sering melakukan seperti itu. Penerapan kedisiplinan yang terlalu keras, berlebihan dan membuat tidak nyaman warga binaan," kata Ayu saat dihubungi wartawan, Kamis (4/11/2021).

Tindakan berlebihan itu diduga dilakukan lima petugas itu saat masa pengenalan lingkungan (mapenaling) bagi para penghuni lapas baru. Khususnya yang berada di Blok Edelweis.

Selanjutnya: 5 petugas dicopot jabatan

Kanwil copot jabatan 5 petugas lapas

Kanwil Kemenkumham DIY mencopot sementara jabatan petugas yang diduga melakukan tindakan tersebut saat masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir menuturkan, petugas yang dicopot sementara dari jabatannya berjumlah lima orang. Mereka yang dicopot merupakan petugas yang sebelumnya telah dipanggil ke Kanwil dalam rangka pemeriksaan.

"Ya, kita copot (sementara). Termasuk kepala keamanan kita copot karena kepala keamanan yang bertanggungjawab pelaksanaan (mapenaling)," kata Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11).

Dijelaskan Budi, kelima petugas ini diduga melakukan tindakan pendisiplinan yang berlebihan kepada WBP.

ORI meminta keterangan pelapor

Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY Budhi Masturi mempercepat agenda pemeriksaan saksi pelapor dan pembuatan BAP. Pada Jumat (5/11) sudah ada tiga orang saksi korban yang dimintai keterangan di bawah sumpah.

Dari keterangan ini, ORI ingin mencari tahu nama-nama oknum petugas yang diduga melakukan tindakan kekerasan. Selain itu, ORI ingin memastikan situasi saat saksi pelapor mendapatkan kekerasan, tempat atau lokasi pasti kejadian, kemudian alat-alat yang digunakan. "Itu nanti menjadi bahan kami juga untuk menentukan pihak-pihak mana yang perlu juga kita dengarkan keterangannya dari sisi petugas lapasnya," ucapnya.

Budhi mengatakan, kendati pihak Kanwil Kemenkumham juga melakukan investigasi tidak membuat ORI menghentikan proses. Justru, menurut Budhi, hasil investigasi yang dilakukan Kanwil bisa menguatkan hasil dari investigasi ORI.

Napi yang menjadi saksi meminta perlindungan

Tiga orang saksi yang diperiksa ORI hari ini, kata Anggara, semuanya merupakan WBP yang mendapatkan hak cuti bersyarat (CB). Oleh karena itu, dengan dimintai keterangan di bawah sumpah agar hak CB WBP yang melapor ke ORI tidak dicabut.

"Nah di sisi lain kami juga harus mengantisipasi bentuk ancaman-ancaman yang teman-teman ketahui. Ini dalam rangka antisipasi yang masih CB karena ada ancaman pencabutan CB. Padahal istilahnya kami bicara jujur apa adanya. Kami juga masih kontak-kontak LPSK untuk melengkapi syarat-syarat perlindungan korban," ujarnya.

Eks napi yang mengaku mendapat kekerasan bertambah

Hingga saat ini, jumlah korban yang mengalami kekerasan sudah mencapai 50 orang lebih. Akan tetapi, kata Anggara tidak semuanya berani bersuara karena masih mengalami trauma.

"Total 58 yang di grup sekitar itu. Teman-teman yang berani speak up cuma 23 karena mereka ketakutan. 55 orang itu saksi dan korban tapi yang mengalami (kekerasan) ada 55 orang," pungkasnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads