Dua mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Diksar Menwa UNS yang menewaskan salah seorang peserta, Gilang Endi Saputra (21). Rektor UNS, Jamal Wiwoho, angkat bicara.
"Sebagai negara hukum kita mendukung proses hukum yang berjalan. Dua mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, ini adalah musibah bagi kami. Kami tetap tabah menghadapi ini," kata Jamal dalam jumpa pers penetapan tersangka di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).
Untuk selanjutnya, UNS terus memberikan pendampingan hukum kepada dua tersangka tersebut. Selain itu, dia menjamin mahasiswanya mendapatkan pendampingan psikologis dan kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memberikan pendampingan pada tersangka. Sudah kami bentuk dari tim hukum Fakultas Hukum melalui Bapak Agus Riewanto. Kami juga berikan pendampingan psikologi dan pendampingan kesehatan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah. Berdasarkan gelar perkara hari ini, polisi menetapkan dua orang tersangka.
"Hari ini, Jumat 5 November pukul 10.00 WIB telah dilakukan gelar perkara. Hasil gelar perkara tersebut menetapkan dua orang tersangka berinisial NFM warga Pati dan FPJ warga Wonogiri," ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya, Jumat (5/11/2021).
Ade mengungkap kedua tersangka diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Penetapan para tersangka ini, jelas Ade, berdasarkan pada tiga alat bukti yang sudah didapatkan penyidik.
Keduanya diduga melakukan kekerasan baik menggunakan alat maupun dengan tangan kosong.
"Penyelidikan dan penyidikan akan terus kami lakukan untuk mengungkap ada tidaknya tersangka lainnya," ujarnya.