Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul menciduk tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2019-2020 berinisial DH. Tersangka yang merupakan staf bendahara Kalurahan Getas, Kapanewon Playen, Gunungkidul, ini diciduk saat akan kabur.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Andy Nugraha Triwantoro menjelaskan bahwa DH telah ditetapkan tersangka sejak tanggal 25 Oktober 2021 namun tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya, pihak Kejari mendapat informasi jika DH hendak melarikan diri ke luar Gunungkidul.
"Setelah dapat informasi kalau tersangka mau kabur ke luar daerah kita langsung bergerak dan akhirnya tersangka ditangkap saat makan di rumah makan daerah (Kalurahan) Logandeng (Playen, Gunungkidul) kemarin (2/11/2021)," kata Andy saat dihubungi wartawan, Kamis (4/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, DH langsung digelandang oleh petugas dan berlanjut dengan dititipkan ke Lapas Wirogunan Kota Yogyakarta. Kejari saat ini masih menunggu perhitungan resmi dari Inspektorat Gunungkidul terkait jumlah kerugian dan kemungkinan bertambahnya tersangka.
"Sekarang tersangka sudah dititipkan di Lapas Wirogunan. Karena saat ini penyelidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," katanya.
Menyoal rincian kasus DH, Andy menjelaskan bahwa DH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa dengan memainkan proyek fiktif. Dari hasil perhitungan sementara penyidik Kejari, kerugian dari proyek fiktif di tahun anggaran 2019-2020 itu mencapai Rp 600 juta.
"Untuk DH dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 juncto KUHP pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.
Simak juga '2 ASN Dinas LH Magelang Palsukan Nota BBM Truk Sampah':