2 Kasus Racun Maut Salah Sasaran: Kakak Ipar di Klaten-Nani Takjil Sianida

2 Kasus Racun Maut Salah Sasaran: Kakak Ipar di Klaten-Nani Takjil Sianida

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 13:51 WIB

Nani pun mencampurkan sate yang dicampur dengan racun sianida karena merasa dibohongi. Nahas, sate beracun sianida ini salah sasaran dan justru menewaskan anak sopir ojek online (ojol) yang dia minta mengirimkan makanan. Atas perbuatannya Nani juga dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Maka dari itu peristiwa ini tersangka dikenakan pasal 340 (KUHP tentang pembunuhan berencana). Untuk ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati dan paling lama penjara 20 tahun," kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satria saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (3/5) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burkan lalu menjelaskan unsur terencana yakni Nani telah membeli sianida secara online sejak beberapa waktu lalu. Terlebih Nani berpenampilan berbeda saat menemui Bandiman untuk meminta tolong mengantarkan takjil sianida itu.

"Dari peristiwa ini dapat disimpulkan sudah dirancang beberapa hari atau beberapa minggu sebelumnya, untuk yang pesan KCN (racun sianida) 3 bulan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian dia menggunakan jaket warna krem saat bertemu ojol tapi dibuang tersangka dan ini masih kami cari. Terus dia berganti motor dengan temannya, berjilbab padahal dia tidak pernah pakai jilbab. Karena itu ini sudah direncanakan," imbuhnya.

Rekonstruksi kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Kapanewon Sewon, Bantul digelar hari ini. Tersangka memperagakan sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut.Rekonstruksi kasus takjil sianida yang menewaskan seorang bocah di Kapanewon Sewon, Bantul digelar hari ini. Tersangka memperagakan sejumlah adegan dalam rekonstruksi tersebut. Foto: Agus Septiawan


Kasus takjil sianida ini pun masih berproses di Pengadilan Negeri Bantul. Dalam dakwaan Nani dijerat dengan dakwaan primair pasal 340 KUHP, subsidair Pasal 338 KUHP, lebih subsidair Pasal 353 ayat 3 KUHP, lebih lebih subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP atau kedua Pasal 80 ayat 3 UU perlindungan anak atau ketiga Pasal 359 KUHP.


(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads