"Perencanaannya pada hari Kamis (28/10) pelaku setelah cekcok dengan suami korban, timbul niat hari Jumat (29/10) sehingga membeli racun apotas. Menumbuk racun di rumah, menyiapkan, menunggu rumah sepi dan pada hari Minggu (31/10) masuk rumah memasukkan racun," papar Guruh.
Sebelumnya diberitakan, Hani Dwi Susanti (30) warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah, tewas setelah minum air yang telah dicampuri racun. Pelaku yang mencampurkan racun adalah kakak iparnya sendiri, Sarbini (50). Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Senin (1/11).
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini